B. Pengertian Pancasila Secara Yuridis
Pengertian pancasila secara yuridis adalah dasar negara dari negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Dikutip dari jurnal Pancasila sebagai Landasan Hukum di Indonesia (2017) karya Wawan Fransisco, secara yuridis, Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum pada Pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945.
Secara yuridis, rumusan Pancasila beserta tata urutannya tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.
Baca Juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara Dipergunakan untuk Apa? Berikut 5 Fungsinya
C. Pengertian Pancasila Secara Historis
Adapun secara yuridis, pengertian pancasila dapat dijelaskan dari hasil sidang BPUPKI.
Pada sidang BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan.
Dalam sidang tersebut ada tiga tokoh yang mengusulkan dasar negara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir. Soekarno.
Pada 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk pembukaan yang termuat isi rumusan dasar negara.
Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila.
Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat.
Secara historis proses perumusan Pancasila adalah
1. Mr. Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar negara sebagai berikut:
Mr. Muhammad Yamin juga menyampaikan secara tertulis tentang rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut:
2. Mr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut:
3. Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang disebut Pancasila secara lisan/tanpa teks. Adapun isinya:
4. Plagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan "Piagam Jakarta". Piagam Jakarta memuat Pancasila dalam rumusannya:
Demikian ulasan tentang pengertian pancasila secara etimologis, yuridis dan historis.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News