5 Rukun Nikah dan 6 Syarat Sah Nikah dalam Islam yang Harus Kamu Ketahui!

31 Mei 2023 13:45 WIB
Ilustrasi menikah, rukun nikah dan syarat sah nikah dalam Islam
Ilustrasi menikah, rukun nikah dan syarat sah nikah dalam Islam ( Freepik)

“Dari Abu Hurairah ia berkata, bersabda Rasulullah ﷺ: ‘Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali)terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya.” (HR. ad-Daruqutni dan Ibnu Majah).

Jika mempelai perempuan masih memiliki ayah kandung, maka dialah pihak paling utama untuk menjadi wali nikah. Namun, jika ayah perempuan sudah meninggal atau memiliki uzur tertentu bisa diwakilkan.

Wali nikah biasanya bisa diwakilkan oleh saudara kandung laki-laki (kakak atau adik mempelai) yang ada di keluarga, atau juga laki-laki tertua yang ada di keluarga yang masih ada misalnya kakek, paman dan seterusnya berdasarkan nasab. 

Jika wali nikah dari nasab keluarga tidak ada, bisa dicarikan alternatifnya yakni wali hakim dengan syarat dan ketentuannya.

Baca Juga: 33 Syarat Nikah di KUA Terbaru 2022, Wajib Dipenuhi Seluruhnya!

  1. Dihadiri 2 orang saksi

Selain dihadiri oleh wali nikah untuk calon mempelai perempuan, nikah juga harus dihadiri oleh 2 orang saksi. Kedua orang saksi ini satu berasal dari pihak calon mempelai laki-laki, satu dari calon mempelai perempuan. Seorang saksi pernikahan disyaratkan harus beragama Islam, baligh, dan mengerti maksud akad. 

  1. Kedua mempelai sedang tidak berihram atau haji

Para jumhur ulama melarang nikah saat haji atau umrah (saat ihram). Syarat ini pernah ditegaskan oleh seorang ulama dari mazhab Syafi’i yang menulis dalam kitab “Fathul Qarib al-Mujib” yang menyebut salah satu larangan dalam haji adalah melakukan akad nikah maupun menjadi wali dalam pernikahan:

“Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Akad nikah diharamkan bagi orang yang sedang ihram, bagi dirinya maupun bagi orang lain (menjadi wali)”

  1. Tidak ada paksaan

Terakhir, syarat nikah yang tidak kalah penting adalah tidak adanya paksaan dari salah satu pihak kepada pihak lain. Kedua belah pihak saling ridha, saling menyukai dan mencintai dan sepakat untuk menikah. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah ﷺ dari Abu Hurairah ra sebagai berikut:

“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah atau dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.”

(HR Al Bukhari: 5136, Muslim: 3458).

Demikian syarat dan rukun pernikahan dalam Islam. Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah kita kepada Allah سبحانه وتعالى dan juga bentuk ketakwaan kepada-Nya.

Pernikahan adalah salah satu langkah kebaikan untuk menjadikan salah satu orang tersayang sebagai sesuatu yang halal untuk dimiliki. Maka dari itu, kebaikan perlu dilakukan dengan cara dan tempat yang terbaik pula.

Itu dia penjelasan seputar rukun nikah dan syarat sah nikah dalam Islam yang harus kamu ketahui.

Semoga bermanfaat!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm