5 Rukun Nikah dan 6 Syarat Sah Nikah dalam Islam yang Harus Kamu Ketahui!

31 Mei 2023 13:45 WIB
Ilustrasi menikah, rukun nikah dan syarat sah nikah dalam Islam
Ilustrasi menikah, rukun nikah dan syarat sah nikah dalam Islam ( Freepik)

Rukun Nikah dalam Islam

Dalam Islam terdapat 5 rukun nikah yang telah disepakati para ulama dan wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah. Berikut adalah 5 rukun nikah dalam Islam:

  • Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah
  • Calon pengantin perempuan harus memiliki wali nikah
  • Pernikahan dihadiri dua orang saksi laki-laki untuk menyaksikan sah tidaknya pernikahan
  • Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya
  • Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya.

Syarat Sah Nikah dalam Islam

Selain harus memenuhi rukun nikah yang sudah dijelaskan di atas, ada syarat pernikahan dalam Islam yang harus dipenuhi oleh kedua calon mempelai. Berikut ini syarat pernikahan dalam Islam:

Baca Juga: Syarat dan Cara Buat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah,Catat!

  1. Beragama Islam

Syarat pertama yang harus dipenuhi dalam pernikahan menurut Islam adalah calon suami maupun calon istri adalah beragama Islam disertai dengan nama dan orangnya. Tidaklah sah jika seorang muslim menikahi seorang non-muslim dengan tata cara Islam (ijab kabul).

  1. Bukan mahram

Syarat kedua yang harus dipenuhi dalam pernikahan Islam adalah kedua mempelai bukanlah mahram. Hal ini menandakan tidak terdapat unsur penghalang perkawinan. Oleh karena itu, sebelum menikah perlu menelusuri nasab pasangan yang akan dinikahi.

Misalnya, jika di masa kecil keduanya dibesarkan dan disusui oleh satu orang yang sama, maka keduanya dilarang untuk menikah. Karena keduanya terikat secara mahram yakni satu sepersusuan. Saudara satu persusuan haram untuk dinikahi.

  1. Adanya wali bagi calon pengantin perempuan

Sebuah pernikahan secara Islam dikatakan sah apabila terdapat atau dihadiri oleh wali nikah bagi calon pengantin perempuan.

Syarat ini seperti yang dikatakan Nabi ﷺ dalam hadisnya sebagai berikut:

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm