Sonora.ID - Unsur-unsur hukum terdiri dari empat hal. Namun, sebelum itu, kita harus memahami terlebih dahulu pengertian hukum.
Secara umum, hukum adalah aturan yang mengikat dan bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia, menciptakan ketertiban, dan mencegah konflik.
Sementara itu, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring membagi pengertian hukum menjadi empat, yang pertama, dijelaskan bahwa hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Kedua, hukum adalah Undang-Undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
Ketiga, hukum merupakan patokan, kaidah, atau ketentuan mengenai peristiwa alam dan sebagainya yang tertentu.
Keempat, hukum didefisinikan sebagai vonis, yakni keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan.
Baca Juga: Konsiliasi: Pengertian dan Contoh
Unsur-Unsur Hukum
Menurut buku Modul 2: Pengantar Hukum Kontrak Kerja Konstruksi, empat unsur dalam hukum yakni:
Untuk memahami unsur-unsur hukum di atas, mari kita bahas bersama-sama satu per satu.
1. Peraturan tingkah laku manusia
Hukum menetapkan aturan-aturan yang mengatur perilaku dan interaksi antara individu dalam masyarakat.
Aturan-aturan ini mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti hubungan antarindividu, hak dan kewajiban, kontrak, properti, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Dasar Hukum MPR, Lengkap dengan Tugas dan Wewenangnya dalam Pemerintah
2. Peraturan diadakan oleh lembaga resmi dan berwajib
Hukum umumnya dihasilkan oleh lembaga-lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menjatuhkan aturan.
Di berbagai negara, lembaga-lembaga ini bisa berupa parlemen, dewan perwakilan rakyat, atau badan legislatif lainnya.
Dalam sistem hukum yang demokratis, peraturan-peraturan ini dibuat dengan melibatkan proses legislasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan wakil rakyat.
3. Peraturan bersifat memaksa
Salah satu ciri utama dari hukum adalah sifatnya yang memaksa.
Artinya, aturan-aturan yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga hukum harus dipatuhi oleh semua individu dalam masyarakat, tanpa terkecuali.
Jika seseorang melanggar peraturan tersebut, mereka bisa menghadapi konsekuensi atau sanksi hukum.
4. Sanksi bagi para pelanggar peraturan adalah tegas
Sanksi atau hukuman merupakan konsekuensi dari pelanggaran hukum.
Hukum menyediakan berbagai jenis sanksi, seperti denda, hukuman penjara, hukuman mati, atau sanksi lainnya.
Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar dan juga sebagai sarana untuk menjaga ketertiban sosial.
Baca Juga: Apa Arti Penting Hukum dalam Mewujudkan Keadilan? Simak Penjelasannya
Itulah tadi unsur-unsur hukum lengkap dengan penjelasannya. Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.