Mudah! 4 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Cara Pindah ke BPJS Mandiri

2 Juni 2023 14:30 WIB
Ilustrasi, cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan online
Ilustrasi, cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan online ( Kompas)

Sonora.ID – Apakah kamu ingin menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan? Simak berikut ini adalah cara menonaktifkan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan online.

Pada umumnya, setiap pekerja di Indonesia diwajibkan untuk memiliki jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, jika seorang pegawai sudah resign atau terkena PHK, maka BPJS Ketenagakerjaan bisa dinonaktifkan untuk mencairkan saldo yang terkumpul.

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan setelah seseorang dinyatakan sudah tidak bekerja di mana pun dan telah melewati masa tunggu 1 bulan setelah non-aktif.

Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan online? Simak caranya berikut ini.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan online

1. Melalui perusahaan

Penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya langsung dilakukan oleh perusahaan di mana tempat kamu kerja sebelumnya.

Ini supaya perusahaan tidak akan terbebani untuk membayar iuran bulanan karyawan yang sudah resmi berhenti bekerja.

Status akan nonaktif apabila perusahaan membayarkan iuran terakhir dan melakukan pelaporan pada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan lewat perusahaan:

  • Laporkan terlebih dahulu pada pihak perusahaan.
  • Jika sudah melaporkan kepada pihak perusahaan, tim HR akan memprosesnya.
  • Setelah itu, kamu harus mengisi formulir untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tunggu hingga proses penonaktifan berlangsung.
  • Kamu juga bisa mengonfirmasi penonaktifkan pada perusahaan tersebut.

2. Mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri perlu dilakukan jika perusahaan di mana kamu kerja sebelumnya sudah tidak beroperasi lagi.

Simak caranya berikut ini:

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar.
  • Sampaikan pada petugas di tempat.
  • Serahkan persyaratan seperti KTP, KK, kartu peserta, dan paklaring.
  • Tunggu petugas melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Ketenagkerjaan.

Baca Juga: 2 Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota saat Mudik Lebaran, Cek Syaratnya!

3. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Untuk perusahaan, kamu bisa melakukannya secara online melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan.

Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:

  • Buka sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Login menggunakan ID dan password.
  • Pilih perusahaan, cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang kepesertaannya akan dinonaktifkan.
  • Klik opsi “action” dan pilih “nonaktif pekerja”.
  • Konfirmasi penonaktifan.

Setelah menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa beralih menggunakan program BPJS Mandiri.

Program ini khusus untuk tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK).

Kamu juga tetap memiliki iuran kepesertaan wajib setiap bulannya yang pembayarannya mandiri, bukan oleh perusahaan.

4. Cara Beralih ke BPJS Mandiri

  • Siapkan surat resign atau referensi kerja.
  • Lengkapi persyaratan fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, pas foto 3×4 2 lembar, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  • Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isi formulir penonaktifan dan peralihan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Lunasi tunggakan jika ada yang biasanya terjadi karena sudah lama resign dan tidak lagi bekerja, tetapi tidak segera mengurus penonaktifan atau peralihan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Itu dia penjelasan seputar cara cara menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan online.

Semoga bermanfaat!

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm