Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang ditentukan oleh sekolah / guru
Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran
Menggunakan sarana dan prasarana belajar di lingkungan sekolah
Bagi yang berkendaraan bermotor roda dua harap diparkir ditempat yang sudah ditentukan
Menjaga keamanan barang-barang termasuk helm, HP, dan dompet
Tidak diizinkan membawa kendaraan roda empat atau lebih
ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA-SISWI
Wajib menghargai , menghormati, menyapa kepala sekolah, Guru ,Staff TU , Orang Tua dan sesama teman / pelajar baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
Wajib menjaga / memelihara keamanan , ketertiban , kebersihan , keindahan , kenyamanan , kerindangan , dan kekeluargaan di dalam dan di luar lingkungan sekolah
Tidak membuat coret-coretan di kelas , lingkungan sekolah dan luar sekolah
Ikut memelihara tumbuhan / taman di dalam maupun di luar lingkungan /sekitar sekolah
Tidak mengganggu /merusak sarana prasarana belajar sekolah
Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun di luar sekolah
Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar di kelas yang bersangkutan
LARANGAN
Dilarang mengenakan topi bebas, aksesoris dan perhiasan berlebihan
Dilarang jajan / belanja pada waktu jam pelajaran berlangsung
Dilarang membunyikan HP pada waktu belajar
Dilarang keras membawa / menghisap rokok, minum alkohol, narkoba, senjata tajam / api ke lingkungan sekolah
Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa seijin guru piket
Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah
Dilarang melakukan kegiatan merugikan diri sendiri ,sekolah dan masyarakat
Dilarang keras melakukan keributan , perkelahian dan pemerasan
Dilarang keras membawa Koran / majalah , buku-buku, VCD, yang bersifat pornografi dan pornoaksi
Dilarang keras merokok, minum-minuman beralkohol dan menggunakan narkoba di dalam maupun di luar lingkungan /sekitar sekolah
Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum
Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional
SANKSI / HUKUMAN / TINDAKAN
Siswa-siswi yang melanggar / tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi, hukuman, tindakan sebagai berikut :
Peringatan Lisan
Peringatan tertulis
Pemberitahuan – Peringatan kepada Orang Tua
Panggilan orang tua
Hukuman fisik yang terukur, mendidik, dan tidak membahayakan keselamatan siswa
Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
Penggantian Material
Pemotongan rambut dilakukan setiap 3 bulan sekali yang diberitahu sebelumnya
Penundaan belajar (skorsing)
Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan / dipindahkan dari sekolah)
Siswa-siswi yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung di sekolah akan dikenakan tindakan berupa penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan setelah ada kesepakatan dengan orang tua.
Ketidakhadiran siswa (alpha) yang melebihi dari 20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas
Ketidakhadiran siswa (alpha) yang melebihi dari 15% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) persemester tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan umum semester dan remedial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester.
Hal tindakan yang menyangkut pidana / perdata yang tidak dapat diselesaikan di sekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.