Contoh Tata Tertib Sekolah yang Lengkap dan Wajib Untuk Ditaati

5 Juni 2023 14:03 WIB
Contoh tata tertib sekolah
Contoh tata tertib sekolah ( Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Sonora.ID - Artikel ini membahas secara detail mengenai contoh tata tertib sekolah yang wajib ditaati lengkap dengan tujuannya.

Mengutip dari laman KBBI V, dijelaskan bahwa tata tertib sendiri memiliki arti sebagai peraturan-peraturan yang wajib ditaati atau dilaksanakan oleh para anggota suatu instansi atau organisasi.

Apabila tata tertib tersebut berlaku di lingkungan sekolah, maka seluruh peserta didik, guru, karyawan wajib untuk mematuhinya.

Baca Juga: Contoh Hidup Rukun di Sekolah yang Perlu Diterapkan, Apa Saja?

Tujuan Tata Tertib Sekolah

Tata tertib sekolah ini biasanya diciptakan untuk beberapa tujuan tertentu seperti di bawah ini.

  • Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional seperti yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945.
  • Untuk meningkatkan kemampuan dan ketangguhan sekolah dalam menghadapi segala tantangan serta rintangan.
  • Menciptakan sebuah kondisi lingkungan sekolah yang aman, nyaman, tentram serta kondusif.
  • Membentuk mental, karakter, moral, watak dan perilaku positif pada diri siswa.
  • Melatih dan menumbuhkan rasa tanggung jawab pada diri setiap siswa.
  • Membatasi perilaku siswa selama berada di lingkungan sekolah.

Contoh Tata Tertib Sekolah yang Lengkap

Berikut ini pun kami sajikan contoh tata tertib sekolah yang lengkap sebagai bahan referensi, dikutip dari berbagai sumber.

KERAPIHAN SISWA-SISWI

  • Jadwal penggunaan seragam sekolah:
    - Baju abu-abu putih pada hari Senin
    - Baju….
  • Memakai nama di dada baju, logo merah putih kecuali baju pramuka
  • Pakaian seragam yang dikenakan harus:
    - Mempunyai logo sekolah yang dijahit pada baju kantong sebelah kiri
    - Mempunyai Badge pengenal nama sekolah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju sebelah kanan
    - Tidak mengenakan atribut tambahan selain logo, lokasi sekolah dan logo DU/DI pasangan
    - Rapi dan tidak terlalu ketat
  • Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :
    - Baju dimasukkan kedalam celana dan mengenakan ikat pinggang hitam polos (tidak bergerigi)
    - Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain
    - Sepatu yang dikenakan berwarna Hitam
  • Rambut siswa tidak diwarna-warni
  • Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting (untuk laki-laki)
  • Tidak bertato
  • Bagi siswa laki-laki tidak bertato dan bertindik

KEHADIRAN SISWA

  • Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 07:00 WIB.
  • Harus berada di dalam ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
  • Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seizin guru.
  • Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seizin guru piket dan wali kelas.
  • Pada saat jam belajar siswa tidak boleh keluar kelas.
  • Pada jam istirahat siswa tidak boleh keluar lingkungan sekolah.
  • Tidak berkeliaran membawa sepeda motor pada saat jam pelajaran berlangsung.

KETERLAMBATAN HADIR SISWA-SISWI

  • Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi.
  • Guru piket dapat memberi izin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat ijin khusus.
  • Guru piket dapat memberikan hukuman atau sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Tiga kali terlambat (kumulatif) akan mendapat surat pemberitahuan – peringatan (yang ditujukan kepada orang tua).

KETIDAKHADIRAN SISWA-SISWI

  • Sakit 3 hari atau lebih wajib menyertakan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis)
  • Izin diberikan hanya 3 hari dan dinyatakan dengan surat dari orang tua.
  • Dinyatakan Alpha jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit.
  • Tiga kali alpha atau tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan atau peringatan kepada orang tua.

Baca Juga: 2 Contoh Teks MC Perpisahan Sekolah Untuk SD/SMP/SMA yang Singkat

SARANA PRASARANA BELAJAR SISWA-SISWI

  • Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang ditentukan oleh sekolah / guru
  • Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran
  • Menggunakan sarana dan prasarana belajar di lingkungan sekolah
  • Bagi yang berkendaraan bermotor roda dua harap diparkir ditempat yang sudah ditentukan
  • Menjaga keamanan barang-barang termasuk helm, HP, dan dompet
  • Tidak diizinkan membawa kendaraan roda empat atau lebih

ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA-SISWI

  • Wajib menghargai , menghormati, menyapa kepala sekolah, Guru ,Staff TU , Orang Tua dan sesama teman / pelajar baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
  • Wajib menjaga / memelihara keamanan , ketertiban , kebersihan , keindahan , kenyamanan , kerindangan , dan kekeluargaan di dalam dan di luar lingkungan sekolah
  • Tidak membuat coret-coretan di kelas , lingkungan sekolah dan luar sekolah
  • Ikut memelihara tumbuhan / taman di dalam maupun di luar lingkungan /sekitar sekolah
  • Tidak mengganggu /merusak sarana prasarana belajar sekolah
  • Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun di luar sekolah
  • Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar di kelas yang bersangkutan

LARANGAN

  • Dilarang mengenakan topi bebas, aksesoris dan perhiasan berlebihan
  • Dilarang jajan / belanja pada waktu jam pelajaran berlangsung
  • Dilarang membunyikan HP pada waktu belajar
  • Dilarang keras membawa / menghisap rokok, minum alkohol, narkoba, senjata tajam / api ke lingkungan sekolah
  • Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa seijin guru piket
  • Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah
  • Dilarang melakukan kegiatan merugikan diri sendiri ,sekolah dan masyarakat
  • Dilarang keras melakukan keributan , perkelahian dan pemerasan
  • Dilarang keras membawa Koran / majalah , buku-buku, VCD, yang bersifat pornografi dan pornoaksi
  • Dilarang keras merokok, minum-minuman beralkohol dan menggunakan narkoba di dalam maupun di luar lingkungan /sekitar sekolah
  • Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum
  • Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional

SANKSI / HUKUMAN / TINDAKAN

Siswa-siswi yang melanggar / tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi, hukuman, tindakan sebagai berikut :

  • Peringatan Lisan
  • Peringatan tertulis
  • Pemberitahuan – Peringatan kepada Orang Tua
  • Panggilan orang tua
  • Hukuman fisik yang terukur, mendidik, dan tidak membahayakan keselamatan siswa
  • Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
  • Penggantian Material
  • Pemotongan rambut dilakukan setiap 3 bulan sekali yang diberitahu sebelumnya
  • Penundaan belajar (skorsing)
  • Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan / dipindahkan dari sekolah)
  • Siswa-siswi yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung di sekolah akan dikenakan tindakan berupa penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan setelah ada kesepakatan dengan orang tua.
  • Ketidakhadiran siswa (alpha) yang melebihi dari 20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas
  • Ketidakhadiran siswa (alpha) yang melebihi  dari 15% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) persemester tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan umum semester dan remedial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester.
  • Hal tindakan yang menyangkut pidana / perdata yang tidak dapat diselesaikan di sekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.

Baca Juga: 2 Teks Doa Perpisahan Sekolah: Untuk SD/SMP/SMA yang Tepat dan Menyentuh

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm