Contoh tata tertib sekolah (
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
Sonora.ID - Artikel ini membahas secara detail mengenai contoh tata tertibsekolah yang wajib ditaati lengkap dengan tujuannya.
Mengutip dari laman KBBI V, dijelaskan bahwa tata tertib sendiri memiliki arti sebagai peraturan-peraturan yang wajib ditaati atau dilaksanakan oleh para anggota suatu instansi atau organisasi.
Apabila tata tertib tersebut berlaku di lingkungan sekolah, maka seluruh peserta didik, guru, karyawan wajib untuk mematuhinya.
Tata tertib sekolah ini biasanya diciptakan untuk beberapa tujuan tertentu seperti di bawah ini.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional seperti yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945.
Untuk meningkatkan kemampuan dan ketangguhan sekolah dalam menghadapi segala tantangan serta rintangan.
Menciptakan sebuah kondisi lingkungan sekolah yang aman, nyaman, tentram serta kondusif.
Membentuk mental, karakter, moral, watak dan perilaku positif pada diri siswa.
Melatih dan menumbuhkan rasa tanggung jawab pada diri setiap siswa.
Membatasi perilaku siswa selama berada di lingkungan sekolah.
Contoh Tata Tertib Sekolah yang Lengkap
Berikut ini pun kami sajikan contoh tata tertib sekolah yang lengkap sebagai bahan referensi, dikutip dari berbagai sumber.
KERAPIHAN SISWA-SISWI
Jadwal penggunaan seragam sekolah: - Baju abu-abu putih pada hari Senin - Baju….
Memakai nama di dada baju, logo merah putih kecuali baju pramuka
Pakaian seragam yang dikenakan harus: - Mempunyai logo sekolah yang dijahit pada baju kantong sebelah kiri - Mempunyai Badge pengenal nama sekolah (lokasi) yang dijahit pada lengan baju sebelah kanan - Tidak mengenakan atribut tambahan selain logo, lokasi sekolah dan logo DU/DI pasangan - Rapi dan tidak terlalu ketat
Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara : - Baju dimasukkan kedalam celana dan mengenakan ikat pinggang hitam polos (tidak bergerigi) - Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain - Sepatu yang dikenakan berwarna Hitam
Rambut siswa tidak diwarna-warni
Siswa tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting (untuk laki-laki)
Tidak bertato
Bagi siswa laki-laki tidak bertato dan bertindik
KEHADIRAN SISWA
Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 07:00 WIB.
Harus berada di dalam ruang belajar 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seizin guru.
Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seizin guru piket dan wali kelas.
Pada saat jam belajar siswa tidak boleh keluar kelas.
Pada jam istirahat siswa tidak boleh keluar lingkungan sekolah.
Tidak berkeliaran membawa sepeda motor pada saat jam pelajaran berlangsung.
KETERLAMBATAN HADIR SISWA-SISWI
Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi.
Guru piket dapat memberi izin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat ijin khusus.
Guru piket dapat memberikan hukuman atau sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tiga kali terlambat (kumulatif) akan mendapat surat pemberitahuan – peringatan (yang ditujukan kepada orang tua).
KETIDAKHADIRAN SISWA-SISWI
Sakit 3 hari atau lebih wajib menyertakan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis)
Izin diberikan hanya 3 hari dan dinyatakan dengan surat dari orang tua.
Dinyatakan Alpha jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit.
Tiga kali alpha atau tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan atau peringatan kepada orang tua.
Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang ditentukan oleh sekolah / guru
Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran
Menggunakan sarana dan prasarana belajar di lingkungan sekolah
Bagi yang berkendaraan bermotor roda dua harap diparkir ditempat yang sudah ditentukan
Menjaga keamanan barang-barang termasuk helm, HP, dan dompet
Tidak diizinkan membawa kendaraan roda empat atau lebih
ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA-SISWI
Wajib menghargai , menghormati, menyapa kepala sekolah, Guru ,Staff TU , Orang Tua dan sesama teman / pelajar baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
Wajib menjaga / memelihara keamanan , ketertiban , kebersihan , keindahan , kenyamanan , kerindangan , dan kekeluargaan di dalam dan di luar lingkungan sekolah
Tidak membuat coret-coretan di kelas , lingkungan sekolah dan luar sekolah
Ikut memelihara tumbuhan / taman di dalam maupun di luar lingkungan /sekitar sekolah
Tidak mengganggu /merusak sarana prasarana belajar sekolah
Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun di luar sekolah
Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar di kelas yang bersangkutan
LARANGAN
Dilarang mengenakan topi bebas, aksesoris dan perhiasan berlebihan
Dilarang jajan / belanja pada waktu jam pelajaran berlangsung
Dilarang membunyikan HP pada waktu belajar
Dilarang keras membawa / menghisap rokok, minum alkohol, narkoba, senjata tajam / api ke lingkungan sekolah
Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan dilingkungan sekolah tanpa seijin guru piket
Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar disekolah
Dilarang melakukan kegiatan merugikan diri sendiri ,sekolah dan masyarakat
Dilarang keras melakukan keributan , perkelahian dan pemerasan
Dilarang keras membawa Koran / majalah , buku-buku, VCD, yang bersifat pornografi dan pornoaksi
Dilarang keras merokok, minum-minuman beralkohol dan menggunakan narkoba di dalam maupun di luar lingkungan /sekitar sekolah
Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum
Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional
SANKSI / HUKUMAN / TINDAKAN
Siswa-siswi yang melanggar / tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi, hukuman, tindakan sebagai berikut :
Peringatan Lisan
Peringatan tertulis
Pemberitahuan – Peringatan kepada Orang Tua
Panggilan orang tua
Hukuman fisik yang terukur, mendidik, dan tidak membahayakan keselamatan siswa
Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa
Penggantian Material
Pemotongan rambut dilakukan setiap 3 bulan sekali yang diberitahu sebelumnya
Penundaan belajar (skorsing)
Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan / dipindahkan dari sekolah)
Siswa-siswi yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung di sekolah akan dikenakan tindakan berupa penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan setelah ada kesepakatan dengan orang tua.
Ketidakhadiran siswa (alpha) yang melebihi dari 20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas
Ketidakhadiran siswa (alpha) yang melebihi dari 15% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) persemester tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan umum semester dan remedial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester.
Hal tindakan yang menyangkut pidana / perdata yang tidak dapat diselesaikan di sekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.