Gubernur Terima Kunjungan Bersama Ketua KPU dan Bawaslu Prov Kalbar

6 Juni 2023 21:20 WIB
Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Hermanus, M.Si. menerima audiensi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat, Mursyid Hidayat, di ruang Kerja Gubernur Kalimantan Barat, Senin (5/6/2023).
Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Hermanus, M.Si. menerima audiensi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat, Mursyid Hidayat, di ruang Kerja Gubernur Kalimantan Barat, Senin (5/6/2023). ( Adpim Prov. Kalbar)

Pontianak, Sonora.ID - Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Hermanus, M.Si. menerima audiensi dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat, Mursyid Hidayat, di ruang Kerja Gubernur Kalimantan Barat, Senin (5/6/2023).

Sebagai informasi, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat dan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat ini merupakan Ketua yang baru. Pada kesempatan audiensi tersebut sekaligus perkenalan diri kepada Gubernur Kalimantan Barat.

Tak hanya itu, audiensi yang dilaksanakan ini dalam rangka koordinasi terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta strategi yang akan dilaksanakan, guna suksesnya upaya pemilihan umum serta pengawasan dalam pemilihan umum.

Sebagai informasi, Bawaslu telah melantik lima orang Anggota Bawaslu Provinsi Kalbar dengan detail sebagai berikut: Faisal Riza, Uray Juliansyah, Yosef Harry Suyadi, Mursyid Hidayat, dan Agnesia Ermi.

Kemudian, untuk KPU juga terjadi perubahan pada kelima komisionernya berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Bernomor 421 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Terpilih, tertanggal 20 Mei 2023, yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Baca Juga: Penilaian Apresiasi Bunda Genre Kota Pontianak Tingkat Kalbar

Adapun kelima nama komisioner KPU Kalbar terpilih tersebut diantaranya yakni Heru Hermansyah, Kartono Nuryadi, Muhammad, Syarifuddin Budi, Suryadi dan Syarifah Nuraini.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024:

Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)

Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)

Baca Juga: Bawaslu Kota Palembang Temukan Ada 471 Data DPS Berpotensi Kegandaan

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

Pemungutan suara (14 Februari 2024)

Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)

Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)

Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).

PenulisWilliam
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm