Sonora.ID - Berikut ini adalah sifat dan kedudukan dari UUD 1945 yang harus diketahui oleh warga negara Indonesia.
Penting untuk memahami peranan dasar Undang-Undang Dasar 1945 yang digunakan sebagai dasar hukum perundang-undangan yang lainnya.
Sejak 18 Agustus 1945, UUD 1945 sudah diresmikan sebagai dasar hukum yang berlaku hingga sekarang.
UUD 1945 telah mengatur kehidupan masyarakat Indonesia, baik dari bagian pembukaan hingga bagian pasal-pasal.
Dalam sistem perundang-undangan, Undang-Undang Dasar 1945 menempati posisi yang tertinggi di Indonesia.
Baca Juga: Perbedaan Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Hal ini menandakan bahwa segala peraturan perundangan di bawah UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Lantas, bagaimana sifat dan kedudukan dari UUD 1945? Simak penjelasannya berikut ini seperti yang dilansir dari Bobo.grid.id.
Sifat UUD 1945
Sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut.
Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945
Adapun dua kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 pada sistem hukum di Indonesia, yaitu sebagai hukum dasar tertulis paling tinggi dan norma hukum tertinggi.
Undang-Undang Dasar 1945 bersifat tertulis, artinya merupakan suatu hukum yang mengikat pemerintah dan setiap warga negara.
Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis, yaitu untuk mengatur jalannya pemerintahan negara.
Baca Juga: Makna Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945
Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia menduduki posisi tertinggi yang melandasi peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain itu, UUD 1945 juga merupakan norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Fungsinya sebagai norma hukum tertinggi adalah untuk dijadikan dasar penyusunan peraturan perundang-undangan.
Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat untuk dijadikan panduan tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Artinya, UUD 1945 juga menjadi panduan dan aturan yang mengatur hukum di Indonesia.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.