Sonora.ID - Sumber norma hukum pada dasarnya berasal dari peraturan atau konstitusi yang berlaku dalam suatu negara.
Lantas, apa saja sumber norma hukum di Indonesia? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus memahami terlebih dahulu apa itu norma.
Lailan Rosida dalam laman Guru Berbagi Kemdikbud menjelaskan bahwa norma adalah kaidah, pedoman, aturan, atau ketentuan berperilaku dan berinteraksi antar manusia.
Norma yang berisi perintah, anjuran, dan larangan dipakai sebagai panduan dan pengendali tingkah laku.
Sementara itu, norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah atau negara dengan tujuan menciptakan suasana yang aman dan damai dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Baca Juga: Dari Perspektif Hukum, Ini Penyebab Maraknya Tawuran Remaja
Sumber Norma Hukum di Indonesia
Di Indonesia, norma hukum bersumber dari Undang-Undang Dasar 1944, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Peraturan Pemerintah lainnya. Mari kita bahas maksudnya satu per satu di bawah ini.
1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
UUD 1945 telah diresmikan sebagai landasan hukum sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini.
Sebagai undang-undang dasar, UUD 1945 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penyusunan peraturan-peraturan di Indonesia.
Semua peraturan yang ada di negara ini memiliki akar hukum yang bersumber pada UUD 1945.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Selain UUD 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menjadi sumber norma hukum yang penting.
KUHP adalah kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana secara materiil di Indonesia.
Baca Juga: 4 Unsur-Unsur Hukum, Lengkap dengan Pengertian dan Penjelasan
KUHP yang berlaku saat ini merupakan hasil dari pengembangan dan modifikasi KUHP yang diterapkan pada masa penjajahan Belanda.
KUHP menguraikan berbagai jenis perbuatan yang dilarang oleh hukum dan juga menetapkan sanksi dan hukuman yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana.
3. Peraturan Pemerintah
Peraturan-peraturan pemerintah ini ditetapkan oleh presiden dengan tujuan untuk melaksanakan undang-undang yang ada dengan sebaik-baiknya.
Namun, perlu dicatat bahwa peraturan pemerintah tidak memiliki wewenang yang mandiri, kecuali jika telah diatur dalam undang-undang.
Dalam hal ini, peraturan pemerintah berfungsi sebagai panduan pelaksanaan yang lebih rinci dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Semua sumber norma hukum ini saling terkait dan berperan penting dalam memastikan kepastian hukum dan penyelenggaraan sistem hukum yang adil di Indonesia.