Adapun output dari program Satu Hafiz Satu Desa ini dijelaskan Edi bisa direkrut untuk memenuhi kekurangan guru.
Cara perekrutannya bisa dilakukan oleh sekolah dengan kebijakan guru honor melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik dari pusat maupun kabupaten.
"Tentunya harus di mapping (dipetakan) dengan baik dulu. Kalau nanti sudah bersepakat dengan Kemenag Kukar, bisa nanti diberikan pelatihan terlebih dahulu," jelas Edi Damansyah.
Pelatihan ini diberikan dengan pertimbangan bahwa di sekolah pasti mempunyai kurikulum pendidikan dalam memberikan pelajaran. Hal ini tentunya harus dipahami oleh hafiz yang akan direkrut menjadi guru agama.
"Untuk itu saya minta ini bisa diambil langkah yang cepat. Jangan sampai terlalu lama, karena memang dengan kondisi terbatasnya jumlah guru ini tentu berpengaruh dalam kemajuan sektor pendidikan," pungkasnya.