Banjarmasin, Sonora.ID - DPRD Kalimantan Selatan akhirnya secara resmi menyetujui Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Tahun Anggaran 2022, Rabu (07/06) siang.
Proses pembahasan selama beberapa pekan terakhir akhirnya dirampungkan lewat penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Selatan yang dibacakan Sahrujani, perwakilan Banggar dari Komisi III.
"Banggar masih dapat memahami dan menilai secara keseluruhan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sudah cukup baik," tuturnya di hadapan para peserta dan undangan pada kesempatan Rapat Paripurna.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah pembahasan mendalam yang dilakukan pihaknya sebagai bagian dari tugas Banggar. Seperti realisasi pendapatan dan belanja daerah yang pada tahun lalu dinilai sudah cukup maksimal.
"Realisasi pendapatan daerah tahun lalu yang mencapai 103,83% harus jadi motivasi pemerintah untuk terus menggali potensi-potensi penerimaan," tambahnya lagi.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas, Pelaku Usaha di Banjarmasin Dilatih Inovasi dan Higienitas
Hal itu menurutnya dapat mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat dalam hal pendanaan pembangunan daerah karena mampu mengandalkan potensi sendiri.
Pihaknya juga mengapresiasi capaian kinerja keuangan belanja daerah yang terealisasi hingga 90,37% yang mencerminkan tingginya rata-rata serapan anggaran di tiap SKPD.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengatakan akan sangat memperhatikan catatan yang diberikan oleh pihak legislatif terkait dengan LPPA Tahun Anggaran 2022.
"Hal ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan dan pertanggungjawaban yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah," tutur Sahbirin.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, berharap ke depan, penyerapan anggaran belanja dapat maksimal. Di mana pada tahun lalu yang masih dalam suasana pandemi Covid-19, berimbas pada Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau SILPA yang cukup besar, yakni sekitar Rp1 triliun.
Angka tersebut menurutnya karena minimnya aktivitas ke luar daerah di semester pertama tahun 2022, sehingga fokus kegiatan pemerintah daerah dialihkan ke dalam daerah.
"Tapi keuntungannya lagi untuk kita di daerah, dana itu akhirnya masuk ke masyarakat kita sendiri, lewat belanja konsumsi, akomodasi dan lain-lain," jelasnya.
Pasca Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan terhadap Raperda LPPA Tahun Anggaran 2022, dokumen tersebut tinggal menunggu evaluasi dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI.
Normalnya, proses tersebut memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.