Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam Kata Buya Yahya

9 Juni 2023 14:55 WIB
Cara pembagian warisan kata Buya Yahya
Cara pembagian warisan kata Buya Yahya ( Instagram @buyayahyaofficial)

Sonora.ID - Simak informasi tentang tata cara pembagian warisan menurut Islam di bawah ini kata Buya Yahya.

Dalam Islam pembagian warisan sangatlah perlu diperhatikan.

Pembagian warisan ini sudah diatur dengan mutlak dalam hukum Islam.

Dalam kanal YouTube Ngaji From Home, Buya Yahya menjelaksan cara dan adab pembagian warisan dalam Islam.

Sebelumnya, ada jamaah yang bertanya kepada Buya Yahya terkait warisan.

"Jika ada seorang suami meninggal dunia, lalu meninggalkan istri dan anak, bolehkah seorang istri tersebut menggunakan peninggalan suami untuk sedekah dan lain sebagainya atau untuk usaha?," tanya jamaah.

Menanggapi hal ini, Buya Yahya mengatakan dengan meluruskan tentang harta warisan yang sering terjadi di masyarakat.

"Kalau ada suami meninggal dunia, maka peninggalan suami itu hendaknya segera dibagi, maka sang istri pun mendapatkan bagian waris," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Harta Warisan Dorce Tidak Jatuh ke Anak Angkat? Ini 3 Tips Kelola Warisan

"Bukan seperti keyakinan sebagian orang, kalau bapak meninggal dunia, warisannya jangan dibagi dulu, selagi ibuk masih hidup, ini kan kurang ajar doain ibuk biar cepet mati," tambah Buya Yahya.

"Jadi kalo bapak meninggal dunia, ibu dapat bagian seperdelapan kalau punya anak. Selebihnya dibagi oleh sang anak," jelas Buya Yahya.

Sementara, terkait pembagian harta warisan, Buya Yahya memperingatkan untuk tidak serakah.

"Tidak boleh ibuk seenaknya sendiri, serakah, karena itu bukan duitnya ibu sendiri, itu duitnya ahli waris," kata Buya Yahya.

Ini karena selama ini keuangan diatur dan dipegang oleh seorang ibu.

Sehingga hal ini bisa menyebabkan keserakahan dan hal ini akan menjadi haram.

"Nggak boleh, haram, itu ada miliknya anak-anak," tegas Buya Yahya.

Bahkan, ia juga mengingatkan kepada orang-orang jika ada yang meninggal dunia, tidak diperbolehkan mengambil dari harta peninggalan tersebut.

"Jika ingin mengadakan selamatan, tidak boleh mengambil dari harta peninggalan, hukumnya haram," jelasnya.

Jika memang ini mengadakan selamatan, maka perlu menggunakan uang sendiri, bukan harta orang yang sudah meninggal.

Baca Juga: Hikmah Isra Mi'raj yang Sangat Istimewa kata Buya Yahya, Apa Itu?

"Sebab duit abah yang ditinggal itu milik anak-anak semuanya. Jangan mentang-mentang anda anak tertua langsung sembeleh kerbaunya, yang laen ngenes, nggak boleh," tuturnya.

"Baru kita boleh mengeluarkan harta peninggalan untuk selametan, untuk sedekah, infak asalkan mendapatkan persetujuan dari semua ahli warisnya," terang Buya Yahya.

"Artinya semua bareng-bareng, sepakat untuk berderma, berbuat baik sedekah," tambahnya.

Namun Buya Yahya mengingatkan jika kebijakan hanya dari satu pihak saja maka akan menjadi haram.

"Seorang ibu boleh ngatur, merintah. Tapi inget, tidak boleh mengambil hak anak, apalagi ada yang masih yatim, anak kecil nggak bisa dimintai izin," jelas Buya Yahya.

"Maka waspada wahai seorang istri yang sholehah, yang telah ditinggal oleh sang suami waspada. Serta anak yatimmu yang harus kau jaga. Jangan cari neraka di balik anak yatim," sambung Buya Yahya.

Maka dari itu, Buya Yahya memberikan solusi yang baik dalam membagikan harta warisan.

Misalnya dengan membuat sebuah kesepakatan dengan sang anak yakni dengan meninggalkan sebuah perusahaan, karena kalau dibagi bisa hancur perusahaannya.

"Maka dilanjutkan oleh sorang ibu, istrinya melanjukan. Maka, di situ nanti seperti saham. Nanti setiap penghasilan dibagi sesuai dengan pembagiannya," jelas Buya Yahya.

"Ibuk dapet seperdelapan, sisanya dibagi anak-anak sesuai dengan pembagian waris kalau laki-laki misalnya 1 banding dua," tuturnya.

Berlaku pula dengan rumah, misalnya hanya ada satu rumah peninggalan ahli waris, pembagiannya seperdelapan untuk ibu dan sisanya untuk anak-anak sesuai dengan pembagian waris.

Itulah informasi tentang pembagian warisan menurut Islam. Semoga bermanfaat.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Bagaimana Cara dan Adab Membagi Warisan dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya Awas Bisa Haram Bila Begini

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm