“Di Jalur Prestasi kita bagi menjadi dua kategori yaitu Akademik dan Non Akademik. Untuk Jalur Prestasi Akademik ini standar penilaiannya menggunakan nilai rapor, untuk presentasi penerimaannya sebanyak 25% dari daya tampung, sedangkan Jalur Prestasi non Akademik kita buka 5% dari daya tamping," imbuhnya.
Baca Juga: Ombudsman Kalbar Minta Operator PPDB SMA DAN SMK Ikuti Ketentuan
Untuk Jalur Prestasi Non Akademik akademik sendiri akan dibatasi persyaratannya dimana tidak semua prestasi siswa itu bisa diakomodir seperti misalnya pemenang lomba di tingkat Provinsi , nasional, maupun internasional. “Semakin tinggi jenjang prestasi yang dimiliki siswa tersebut, maka semkin tinggi poin yang bisa kita berikan," ungkapnya.
Kemudian yang ke empat adalah Jalur Zonasi, untuk jalur ini Disdikbud Provinsi Kalbar membuat prioritas dalam rangka mengantisipasi persoalan - persoalan yang terjadi di tahun sebelumnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.