Sonora.ID - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 baru saja menerbitkan syarat perjalanan terbaru di tahun 2023.
Aturan perjalanan terbaru ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, salah satu perubahan aturan adalah terkait penggunaan masker.
Masyarakat yang melakukan perjalanan di dalam dan luar negeri diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker lagi.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting menjelaskan alasan diperbaharuinya aturan prokes terbaru ini.
Pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia oleh Presiden Joko Widodo menjadi salah satu pertimbangan akhirnya diterbitkannya SE tersebut.
"Kita sudah melewati berbagai kegiatan yang sifatnya mobilitas massal di bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri, ternyata tidak terjadi lonjakan kasus ysng signifikan. Sehingga dianggap perlu merevisi SE Satgas No 24 dan 25 tentang protokol kesehatan pada perjalanan orang di dalam negeri dan ke luar negeri," tuturnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).
Diketahui syarat ini sudah mulai berlaku pada hari Jumat, 9 Juni 2023.
Baca Juga: Daftar Hari Nasional dan Internasional di Bulan Juni 2023
Syarat Perjalanan Terbaru 2023