ilustrasi, Syarat Perjalanan Terbaru 2023 Tak Wajib Pakai Masker, Berlaku Mulai 9 Juni 2023 (
Kompas.com)
Merujuk pada SE Nomor 1 Tahun 2023, aturan protokol kesehatan untuk kereta api hingga pesawat terbang adalah sebagai berikut:
Pelaku perjalanan di dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat
Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker dengan syarat: dalam keadaan sehat, dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko
Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala
Dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi ornag yang dalam keadaan tidak sehat
Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.
Adapun Kementerian Perhubungan saat ini akan segera merevisi penyesuaian aturan perjalanan terbaru untuk berbagai moda transportasi.
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawan menjelaskan Kemenhub akan melakukan penyesuaian sebagaimana SE Satgas Covid-19 No 1 Tahun 2023.
Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Segera setelah terbit akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan," jelasnya.