Sonora.ID - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 baru saja menerbitkan syarat perjalanan terbaru di tahun 2023.
Aturan perjalanan terbaru ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Dalam SE tersebut, salah satu perubahan aturan adalah terkait penggunaan masker.
Masyarakat yang melakukan perjalanan di dalam dan luar negeri diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker lagi.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Nasional Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting menjelaskan alasan diperbaharuinya aturan prokes terbaru ini.
Pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia oleh Presiden Joko Widodo menjadi salah satu pertimbangan akhirnya diterbitkannya SE tersebut.
"Kita sudah melewati berbagai kegiatan yang sifatnya mobilitas massal di bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri, ternyata tidak terjadi lonjakan kasus ysng signifikan. Sehingga dianggap perlu merevisi SE Satgas No 24 dan 25 tentang protokol kesehatan pada perjalanan orang di dalam negeri dan ke luar negeri," tuturnya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).
Diketahui syarat ini sudah mulai berlaku pada hari Jumat, 9 Juni 2023.
Baca Juga: Daftar Hari Nasional dan Internasional di Bulan Juni 2023
Syarat Perjalanan Terbaru 2023
Merujuk pada SE Nomor 1 Tahun 2023, aturan protokol kesehatan untuk kereta api hingga pesawat terbang adalah sebagai berikut:
Adapun Kementerian Perhubungan saat ini akan segera merevisi penyesuaian aturan perjalanan terbaru untuk berbagai moda transportasi.
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawan menjelaskan Kemenhub akan melakukan penyesuaian sebagaimana SE Satgas Covid-19 No 1 Tahun 2023.
Saat ini kami tengah merevisi SE yang ada terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri. Segera setelah terbit akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan di lapangan," jelasnya.
Demikian ulasan tentang syarat perjalanan terbaru yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News