Banjarmasin, Sonora.ID – Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima yang dimekarkan dari Kabupaten Kotabaru, berpeluang besar untuk terwujud seiring dengan kesepakatan banyak pihak terkait.
Hal itu disampaikan dalam audiensi DPRD Kalimantan Selatan bersama Tim Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima (TP2CK-TKL), DPRD Kabupaten Kotabaru dan Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Selatan, belum lama ini.
Seluruh persyaratan administratif untuk kebutuhan pembentukan pun sudah dinyatakan lengkap sehingga diyakini akan memudahkan prosesnya nanti.
“Dari hasil perhitungan luas wilayah minimal, Calon DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima mencapai 7.013,75 hektare atau setengah dari luas wilayah Kabupaten Kotabaru yang mencapai 13.044 hektare. Maka dapat dikatakan luas wilayah ini layak untuk diusulkan pemekaran,” tutur Rabbiansyah, Ketua TP2CK-TKL yang juga Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.
Baca Juga: Tiba-Tiba RPH Basirih Pengen Dibenahi, Penghuni Didesak Angkat Kaki
Sementara itu, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, menuturkan bahwa luas wilayah sudah memenuhi kriteria dan tinggal melengkapi syarat lainnya.
“Dari beberapa indikator, ada beberapa yang sudah terlaksana dan menyisakan dari segi administrasi persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur,” jelasnya.
Ia berharap tim tersebut segera merampungkan permohonan agar dapat diusulkan ke pusat.
Kendati demikian, untuk salah satu syarat, seperti jumlah penduduk minimal masih belum terpenuhi. Di mana berdasarkan aturan, persyaratan untuk membentuk DOB minimal 200 ribu jiwa bagi Indonesia bagian barat dan tengah, khususnya untuk wilayah daratan.
Namun hal itu dinilai bukan masalah besar, mengingat posisi Calon DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima yang berdekatan dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, diyakini akan meningkatkan jumlah penduduk yang bermigrasi ke kawasan tersebut.