Sonora.ID - UUD 1945 adalah konstitusi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berikut ini adalah pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar hukum yang menjadi landasan dari seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Melansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan sistematika UUD 1945.
Sistematika itu terdiri dari:
Dalam pembukaan UUD 1945, ada hal-hal penting yang termuat di dalamnya.
Berikut ini adalah naskah teks pembukaan UUD 1945.
Baca Juga: Sifat dan Kedudukan UUD 1945 yang Harus Dipahami Warga Negara Indonesia
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Makna Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945
Lantas, apa saja pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945?
Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
Pokok-pokok pikiran ini merupakan falsafah dari negara Indonesia Pancasila, yaitu:
Itu dia penjelasan seputar pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.