Sonora.ID - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2023.
Diharapkan dengan adanya relaksasi kebijakan ini, roda perekonomian Indonesia dapat berputar maksimal, dan proses transisi dari pandemi ke endemi dapat berjalan dengan baik.
“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas COVID-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan SE No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19”, ujar Juru Bicara Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, Jumat (9/6/2023).
Merespon SE No. 1 Tahun 2023, Mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Prof. Tjandra Yoga Aditama mengatakan, ada tiga hal yang mungkin dipertimbangkan oleh pemerintah, untuk menerbitkan SE No. 1 Tahun 2023.
Pertama adalah pandangan dunia terhadap COVID-19, dimana saat ini COVID-19 tidak lagi masuk dalam daftar kedaruratan kesehatan global WHO.
“Pada tanggal 5 Mei WHO sudah menyatakan bahwa COVID bukan lagi kedaruratan kesehatan global, walaupun memang belum dinyatakan bukan pandemi. Namun paling tidak bukan lagi kedaruratan kesehatan global,” terang Prof. Tjandra dalam wawancara Bersama Radio Sonora, Senin (12/6/2023).
Baca Juga: Syarat Perjalanan Terbaru 2023 Tak Wajib Pakai Masker, Berlaku Mulai 9 Juni 2023
Kedua, berkaca pada kondisi masyarakat global, saat ini sebagian besar negara-negara di dunia telah melonggarkan aturan penggunaan masker.
Selanjutnya yang ketiga, penanganan COVID-19 di Indonesia dinilai telah berjalan dengan lebih baik, apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Karena itu dengan tiga alasan itu, saya kira itu kalau kita juga mau mengikuti pandangan negara lain, tidak menggunakan masker secara wajib, itu bisa dimengerti,” ujar Prof. Tjandra.