Akan tetapi Prof. Tjandra mengingatkan kepada publik, untuk cermat dalam menyikapi SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 1 Tahun 2023 ini, dimana perihal penggunaan masker juga disinggung.
Dari sudut pandang Prof. Tjandra, meskipun SE No. 1 Tahun 2023 telah diterbitkan, namun masker menurutnya masih harus digunakan dalam tiga kondisi tertentu. Pertama, masker menurutnya masih harus digunakan apabila kita terpapar oleh penyakit pernafasan atau Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
Hal ini penting dimengerti, karena dalam hal ini masker bukan hanya melindungi kita dari penyakit yang menular melalui udara, namun juga untuk melindungi orang lain.
Kedua adalah kondisi ketika kita daya tahan tubuh kita menurun, sehingga masker menjadi penting untuk digunakan sebagai pelindung diri kita dari paparan penyakit.
Ketiga, Prof. Tjandra juga berpendapat jika polusi saat ini di beberapa titik lokasi di Indonesia terbilang tidak sehat. Ia pun merekomendasikan kepada masyarakat, untuk mereduksi polutan masuk ke tubuh, dengan menggunakan masker.
"Saya kira kita semua mengikuti bahwa, mungkin minggu-minggu lalu dilaporkan polusi di Jakarta cukup tinggi, dan di New York. Di New York diwajibkan untuk menggunakan masker. Artinya kalau kita masuk dalam daerah yang polusi udaranya sangat tinggi, penggunaan masker juga baik-baik saja dilakukan," jelas Prof. Tjandra.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News