Launching Aplikasi Srikandi

13 Juni 2023 16:05 WIB
Direktur Kearsipan Daerah I Arsip Nasional Republik Indonesia, Rudi Anton menyerahkan piagam penghargaan kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono atas implementasi Aplikasi Srikandi di lingkup Pemkot Pontianak.
Direktur Kearsipan Daerah I Arsip Nasional Republik Indonesia, Rudi Anton menyerahkan piagam penghargaan kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono atas implementasi Aplikasi Srikandi di lingkup Pemkot Pontianak. ( Kominfo/Prokopim)

Dia menjelaskan, saat ini Pemkot Pontianak sedang memproses kebijakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan kearsipan dan aplikasi Srikandi. Kebijakan itu antara lain Perwa Tata Naskah Dinas, Perwa Kode Klasifikasi, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Perwa Pengelolaan Arsip Dinamis, Perwa Pengelolaan Arsip Statis, Perwa Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dan Perwa Arsip Terjaga.

"Saat ini Disperpusip Kota Pontianak selaku Lembaga Kearsipan Daerah Kota Pontianak saat ini juga sedang melaksanakan pengawasan kearsipan internal yang dimulai dari self assesment dari perangkat daerah," imbuhnya.

Pentingnya arsip daerah dijelaskan oleh Direktur Kearsipan Daerah I Arsip Nasional Republik Indonesia, Rudi Anton. Singkatnya menurut Rudi, arsip tak ubahnya seperti barang bukti. Terdapat tiga isu besar yang menjadi perhatian pihaknya terhadap Pemkot Pontianak. Yang pertama adalah bagaimana indeks penyelenggaraan kearsipan atau hasil audit kearsipan bisa membaik. Kedua, beban arsip kertas yang harus disusut menjadi berbasis elektronik. Ketiga, penyelenggaraan SPBE aplikasi Srikandi.

“Aplikasi ini akan mengubah budaya kerja baru, dari yang awalnya menggunakan kertas kemudian menjadi digital. OPD yang hadir ini mudah-mudahan bisa menularkan ide-ide kearsipan berbasis digital yang disampaikan,” terangnya yang membawahi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Papua dan lainnya di luar Jawa dan Sumatera.

Menurut Rudi, pekerjaan tersebut semestinya mudah untuk dilaksanakan, karena pada dasarnya proses pengarsipan masih sama, hanya saja wadahnya yang berbeda. Beberapa persoalan kearsipan oleh Pemkot Pontianak juga dinilainya masih perlu perbaikan. Mulai dari aspek kebijakan. Dari aspek itu, sambungnya, ada delapan instrumen wajib yang harus masuk dalam aspek kebijakan. Pengamatannya menyebut, dengan optimalisasi hal itu, indeks kearsipan Pemkot Pontianak akan meningkat. Kemudian adalah pengelolaan fisik arsip dan infrastruktur tempat penyimpanan arsip statis.

“Mulai dari kebijakan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, pedoman pengelolaan arsip dinamis dan statis, pedoman penyusunan arsip. Kesemuanya ini harus dijelmakan menjadi peraturan walikota,” tutupnya. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm