Catat! Super Apps Banjarmasin Pintar Dipatenkan Kemenkumham RI

15 Juni 2023 09:50 WIB
Penyerahan piagam
Penyerahan piagam ( Istimewa)

Sebelumnya Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel di Banjarmasin.Dan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual menjadi alat bukti pencatatan untuk keperluan pembuktian dan administratif.

World Intellectual Property Organization (WIPO) sendiri menurut Ibnu sangat memberikan perhatian kepada hak cipta dan kekayaan intelektual di masing-masing negara dan kota. “Makanya kami sangat konsen dengan hal ini, Alhamdulillah tadi GI sudah dapet untuk kain sasirangan, jadi diterima oleh Pak Gubernur," ujarnya.

Ibnu menilai kain sasirangan sudah sah menjadi indikasi geografis Kalimantan Selatan yang harus dijaga dan dilindungi."Jadi kalau ada di daerah lain yang meniru ciptaan itu berarti akan bisa digugat, jadi kain sasirangan ini sudah menjadi kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan," tegasnya.

Pemerintah Kota Banjarmasin juga berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM, karena terus memberikan edukasi kepada pemerintah daerah yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan hak cipta kepada warga agar kekayaan intelektual tidak diambil oleh negara lain.

"Pemerintah daerah punya kewajiban untuk menyampaikan ini kepada warganya, supaya kekayaan intelektual tidak diambil oleh daerah lain tidak diambil oleh negara lain tapi tercatat sebagai kekayaan banua," ujarnya diakhir keterangan.

Sementara itu, Pranata Komputer Ahli Muda, sekaligus penggagas Super Apps Banjarmasin Pintar, Agung Saptoto mengungkapkan alasan dilakukannya pencatatan ciptaan Super Apps Banjarmasin Pintar karena aplikasi tersebut dibangun oleh Dinas Kominfo yang keberadaannya harus disosialisasikan dan diketahui masyarakat Kota Banjarmasin, Sehingga keberadaannya harus dipatenkan.

"Tujuannya, apabila sudah didaftar, berarti sudah sah secara hukum, dan mendapat proteksi dari negara, keuntungannya pun tidak diperbolehkan pihak manapun untuk mereplikasi aplikasi tersebut tanpa persetujuan dari Pemko Banjarmasin ini," kata pria yang akrab disapa Agung ini.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm