"Kita harap semua bisa berjalan dengan baik, kalau masih ada kekurangan pasti akan ada penyempurnaan. Karna lembaga lembaga yang khusus untuk itu sudah ada, kalau perlu seluruh produk hukum peninggalan penjajah itu diganti," harapnya.
Gubernur juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia terkhusus masyarakat Kalimantan Barat, untuk memahami isi dari KUHP baru dan tidak sembarang menilai dan berkomentar lebih sebelum memahami isi kandungan yang ada.
"Kita berbangga bahwa kita sudah bisa melahirkan KUHP, tidak gampang membuat suatu Undang-undang. Bijak dalam memberikan penilaian, jangan serampangan," ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, Rektor Untan Garuda Wiko berharap acara Kumham Goes To Campus ini dapat mendjadi forum pertukaran pemikiran dan diskusi yang produktif menuju pada pemberlakuan government final kedepan dalam penegakan hukum. Sehingga KUHP memberikan jalan bagi berlakunya Hukum yang hidup di masyarakat dengan kearifal lokal yang sangat Berbhineka.
"Jalan ini tentu kita harapkan dapat mengakhiri kesan kompetisi antara hukum negara dengan hukum yang berlaku di masyarakat menjadi koeksistensi hukum negara dengan hukum yang berlaku. UNTAN siap berkolaborasi bersama kemenkumham RI, untuk melakukan kegiatan yang dapat memperkuat implementasi Kualifikasi Nasional melalui Riset, inventarisir hukum adat yang masih hidup, membangun komunikasi dengan pemuka adat atau ahli hukum adat yang memahami betul hukum yang hidup di dalam masyarakat lokal," ungkapnya.