Perdagangan 57 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan

16 Juni 2023 17:55 WIB
Operasi penindakan sindikat kejahatan sisik trenggilling di Kalimantan oleh Gakkum KLHK berhasil menggagalkan penyelundupan 417 Kg sisik trenggiling.  5 (lima) tersangka terancam hukuman 5 (lima) tahun penjara, pelaku lainnya masih didalami termasuk pengenaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),  kerugian lingkungan mencapai Rp. 84,36 Milyar.
Operasi penindakan sindikat kejahatan sisik trenggilling di Kalimantan oleh Gakkum KLHK berhasil menggagalkan penyelundupan 417 Kg sisik trenggiling. 5 (lima) tersangka terancam hukuman 5 (lima) tahun penjara, pelaku lainnya masih didalami termasuk pengenaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kerugian lingkungan mencapai Rp. 84,36 Milyar. ( Rilis )

Pontianak, Sonora.ID - Peredaran dan perdagangan 57 Kg Sisik Trenggiling (Manis Javanica) berhasil digagalkan oleh Gakkum KLHK bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar dan BKSDA KLHK Kalbar pada tanggal 7 Juni 2023, dan berhasil meringkus 3 pelaku di dua lokasi berbeda. 

Barang bukti (BB) Sisik Trenggiling seberat 20 Kg berhasil diamankan dari pelaku berinisial FAP (31 Tahun) yang beralamat Dusun Setia Jaya Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya, serta MR (31 Tahun) yang beralamat Dusun Mega Blora Desa Mega Timur Kecamatan Sungai Ambawang  ditangkap di halaman Parkir Hotel Kapuas Dharma Jalan Imam Bonjol, Pontianak.

Kemudian dari hasil pengembangan jaringan di Pontianak, dilakukan penangkapan terhadap (MND 47 Tahun) dengan BB Sisik Trenggiling  sebanyak 37 Kg di kediamannya Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.  

Barang Bukti terdiri dari 57 Kg sisik trenggiling (Manis javanica), 1 unit Mobil Daihatsu Tipe Luxio Warna Putih KB 1729 HP, Timbangan Duduk Digital Merk Benz Werkz, serta 5 buah Handpone telah disita dan diamankan di Mako SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak.

 Baca Juga: Gubernur Lepas CJH Kloter ke -27 Flight ke-2

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengaman LHK mengatakan bahwa, terkait operasi gabungan ini Penyidik Gakkum LHK telah menetapkan ketiga pelaku (FAP, MR dan MND) sebagai Tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Barat guna proses lebih lanjut.

Ketiga Tersangka (FAP, MR, dan MND) dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.  

Penangkapan ini  bermula dari laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas jual beli Sisik Trenggiling di Kota Pontianak. 

Pada hari Rabu, 7 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Gakkum LHK mengikuti sebuah mobil jenis Daihatsu Luxio Warna Putih yang melintas di Kota Pontianak dan setelah diperiksa, Tim menemukan 20 Kg Sisik Trenggiling yang disimpan di dalam 4 (empat) buah karung milik FAP dan MR.

Dari keterangan kedua pelaku tersebut, Tim Gakkum LHK bersama Polda Kalbar mengejar jaringan perdagangan  Sisik Trenggiling yang berada di Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas. Tim berhasil mengamankan MND (pemilik dan penampung) beserta barang bukti berupa 37 Kg Sisik Trenggiling. 

 Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum LHK mengatakan bahwa, “Trenggiling” (Manis javanica) mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam, trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya. Penindakan terhadap pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati dan keamanan ekosistem Indonesia. 

Kejahatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan terorganisir.  

Penelusuran dan analisis terhadap komunikasi para  tersangka, kasus  sisik trenggiling di Kalbar ini terkait dengan sindikat pelaku perdagangan sisik trenggiling di Kalsel, yang saat ini sedang kami sidik, dengan barang bukti 360 Kg sisik trenggiling dengan tersangka AP (42 Tahun ) beralamat Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan dan MR (41 Tahun) beralamat di Jalan Prona 3 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Banjarmasin Selatan Kotamadya Banjarmasin. 

Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar. valuasi ekonomi satwa liar oleh Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB bahwa 1 (satu) ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup Rp. 50,6 juta. 1 (satu) Kg sisik Trenggiling berasal dari 4 ekor Trenggiling hidup. Untuk mendapatkan 57 kg sisik, diperkirakan telah dibunuh 228 ekor trenggiling dialam. 

Dengan demikian, secara ekonomis kerugian lingkungan akibat pembunuhan trenggiling dari jaringan Kalbar mencapai Rp 11,5 Milyar.  Sedangkan kerugian dari kejahatan perdagangan 360 Kg sisik trenggiling Jaringan Kalsel yang berasal dari pembunuhan kurang lebih 1.440 ekor trenggiling adalah Rp. 72,86 milyar. Total kerugian lingkungan dari jaringan Kalbar dan Kalsel Rp. 84,36 Milyar. 

Berkaitan dengan penindakan terhadap jaringan Kalbar dan Kalsel, penyidik Gakkum KLHK telah menangkap 5 (lima tersangka). Saat ini sedang didalami keterlibatan pelaku lainnya. Jaringan kejahatan ini diindikasikan terkait dengan jaringan kejahatan lintas negara (transnational crime). 

"Kejahatan terhadap satwa ini merupakan kejahatan yang serius dan terorganisir dan telah merugikan lingkungan dan negara sangat besar. Jaringan kejahatan ini harus kita hentikan dan ditindak tegas. Pelaku harus dihukum maksimal agar ada jera dan berkeadilan. Kami sudah perintahkan penyidik untuk membongkar sindikat jaringan kejahatan satwa, termasuk mendorong penerapan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar menyasar kepada pelaku dan penerima manfaat utama dari kejahatan ini, " tegas Rasio Ridho Sani. 

Rasio Sani menambahkan bahwa Gakum KLHK akan terus memperkuat kerjasama dengan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan membongkar jaringan kejahatan satwa illegal ini. Kami terus mendorong pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre serta pelibatan intelijen keuangan dari PPATK.  Apresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan  kasus ini, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan BKSDA Kalimantan Barat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara penegak hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. 

"Gakkum KLHK terus berkomitmen dan konsisten dalam penindakan pelanggaran dan kejahatan lingkungan hidup telah dilakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, 1387 kasus ditelah dibawa pengadilan baik pidana maupun perdata dan 2.645 korporasi telah dikenakan sanksi administratif, serta dilakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebanyak 238 kasus, " tutup Rasio Sani.  

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm