Kasus Gagal Bayar SNP, Mantan Dirut Bank Jambi Korban Kriminalisasi

16 Juni 2023 19:27 WIB
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Slamet Edy Purnomo
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Slamet Edy Purnomo ( Istimewa)

OJK kemudian meminta dilakukan pemeriksaan kepada pihak perbankan secara internal dan oleh pengawas. Pada 2018, OJK kembali melakukan evaluasi. Lembaga ini dikatakan terlebih dulu memberi kesempatan kepada internal perbankan untuk menyelesaikan saat diketahui terjadi masalah.

Dilakukan oleh investigator internal Bank Mandiri dan ditemukan memang terrnyata tidak pernah dilakukan reconcile antara banking dan dari situ didalami lagi prosesnya dan ternyata ada kesalahan di sistem yang tidak sempurna. Terlepas dari kesalahan sistem yang bisa diperbaiki, tim kemudian berkoordinasi dengan pengawas SNP di Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Semua dipanggil Pefindo, dari hasil pemeriksaan semua pengawasan jalan baik dari Bank Mandiri. Ada permasalahan terkait data yang diberikan SNP. Adapun mekanisme pemberian pinjaman kepada SNP Finance yang dilakukan dengan sistem executing.

Bank memberikan kredit berupa joint financing atau memberikan langsung ke perusahaan pembiayaan tersebut. Kemudian SNP Finance yang meneruskannya kepada pengguna. Untuk mendapatkan kredit ini, terlebih dulu ditunjuk auditor publik yang bertugas memeriksa laporan keuangan. Auditor yang ditunjuk adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) Deloitte yang menilai kondisi keuangan SNP Finance.

Kemudian seiring dengan turunnya bisnis toko Columbia, kredit perbankan tersebut mengalami permasalahan menjadi Non Performing Loan (NPL). Kondisi tersebut telah diantisipasi perbankan dengan melakukan pencadangan (PPAP) pada tahun yang sudah lewat, sehingga perbankan dapat meng-absorb risiko gagal bayar.

Salah satu tindakan yang dilakukan oleh SNP Finance untuk mengatasi kredit bermasalah tersebut adalah melalui penerbitan Medium Term Note (MTN), yang diperingkat oleh Pefindo berdasarkan laporan keuangan SNP yang diaudit DeLoitte.

Penerbitan MTN tidak melalui proses di OJK. Ini mengingat MTN adalah perjanjian yang bersifat private, namun memerlukan pemeringkatan karena dapat diperjualbelikan.

Sebelumnya diketahui jika SNP Finance mendapatkan peringkat efek periode Desember 2015-2017 idA-/stable dari Pefindo. Kemudian pada Maret 2018, rating SNP Finance naik menjadi idA/stable.

Namun Pefindo kembali menurunkan rating SNP Finance sebanyak 2 kali. Pertama pada bulan Mei 2018, diturunkan menjadi idCCC/credit watch negative dan pada bulan yang sama menurunkan lagi ke peringkat idSD/selective default.

Akhirnya, saat terjadi permasalahan, SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap kewajibannya sebesar kurang lebih Rp 4,07 triliun, yang terdiri dari kredit perbankan Rp 2,22 triliun dan MTN sebesar Rp 1,85 triliun.

Permasalahan di SNP Finance saat ini bukan semata-mata disebabkan oleh ketidak hati-hatian perbankan dalam penyaluran kredit. Apalagi saat ini regulator telah menetapkan rambu-rambu yang sangat ketat bagi perbankan. Kekisruhan di SNP Finance justru disebabkan itikad tidak baik pengurus perseroan untuk menghindari kewajiban mereka.

Terbukti, SNP Finance langsung mengajukan PKPU Sukarela, setelah kualitas kredit turun menjadi kol.2. Modus ini sering dilakukan dengan memanfaatkan celah dari ketentuan hukum terkait Kepailitan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm