Sonora.ID - Sebagai umat Muslim yang akan melaksanakan ibadah Iduldadha serta berkurban apakah benar kita dilarang untuk memotong dan rambut sebelum kurban?
Larangan ini selalu dipertanyakan oleh para umat Muslim saat mulai memasuki bulan Dzulhijjah. Hal ini karena adanya sebuah hadits riwayat Muslim berikut ini.
Dijelaskan dari Kitab Syarah An-Nawawi, dari Ummu Salamah bahwa nabi pernah bersabda:
سَمِعْت أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Aku mendengar Ummu Salamah istri nabi SAW berkata: Rasulullah Saw. bersabda: ‘Barangsiapa yang memiliki sembelihan yang akan dia sembelih, maka apabila hilal Dzulhijjah telah muncul, hendaklah ia tidak mengambil dari rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia berkorban’” (Hadits Muslim No. 1.977 Bab 39).
Baca Juga: Besok Pemeritah Gelar Sidang Isbat Penentu Hari Raya Idul Adha 2023
Larangan Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban
Berdasarkan hadits tersebut dapat diketahui bahwa hal ini merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Dalam hal ini yang dimaksud adalah pada awal 10 Dzulhijjah.
Artinya, bahwa jika seorang Muslim telah mendapati awal Dzulhijjah dan ia telah berkeinginan untuk berkurban, maka jangan sekali-kali untuk memotong kuku serta rambut yang ada di tubuhnya.
Akan tetapi, terkait larangan ini ada berbagai perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ular berpendapat bahwa yang dilarang adalah rambut serta kuku binatang qurban.
Sebagian lainnya berpendapat yang dilarang untuk dipotong adalah kuku dan rambut orang yang akan berkurban.
Menurut ulama larangan memotong kuku dan rambut sebelum berkurban ini memiliki banyak keutamaan, seperti diampuni dosa-dosanya mulai dari ujung rambut hingga ujung kuku.
Berdasarkan hal tersebut maka dapat ditarik hikmah bahwa membiarkan bagian tubuh manusia secara utuh sebelum hari penyembelihan, sehingga bagian tubuh manusia akan dibebaskan secara utuh pula dari api neraka kelak di hari akhir.
Kalangan ulama pun memaknai hukum larangan potong kuku dan rambut sebelum qurban adalah paing jauh hanya makruh, tidak sampai haram sehingga umat Muslim yang tetap memotong kuku serta rambutnya lantaran kebersihan atau ketidaktahuan tidak akan berdosa dan tidak mengurangi pahala dari ibadah kurban yang dilakukannya.
Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban yang Terbaik,Menurut Syariat Islam
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.