Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur setiap tingkah laku manusia untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Hukum perdata disebut pula hukum sipil atau hukum privat sebagai lawan dari hukum publik.
Jadi, dalam hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti perkawinan, perceraian, pewarisan, kematian, harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan bersifat perdata lainnya.
Di Indonesia hukum perdata bersumber pada hukum yang berlaku di Belanda, khususnya hukum perdata pada masa penjajahan. Bahkan kitab KUHP yang berlaku di Indonesia merupakan terjemahan dari hukum yang berlaku di kerajaan Belanda.
2. Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku setiap manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.
Menurut Prof. Dr. Moeljatno, SH, hukum pidana adalah bagian dari semua hukum yang berlaku di sebuah negara, yang mengadakan dasar aturan untuk:
Baca Juga: Ini Pasal yang Dapat Menjerat Kasus Penyebaran Video Asusila
a. Menentukan perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi orang-orang yang melanggar larangan tersebut.