5 Jenis Tata Hukum di Indonesia yang Perlu Diketahui Bersama

19 Juni 2023 06:50 WIB
Ilustrasi jenis tata hukum di Indonesia.
Ilustrasi jenis tata hukum di Indonesia. ( Pixabay/jessica45)

Sonora.ID - Berikut adalah penjelasan mengenai berbagai jenis tata hukum di Indonesia yang perlu kita ketahui bersama.

Tata hukum merupakan fondasi yang penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di suatu negara.

Di Indonesia, sistem tata hukum didasarkan pada konstitusi yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat.

Melalui berbagai peraturan dan undang-undang yang ditetapkan, Indonesia memiliki jenis-jenis tata hukum yang berperan dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Perlu dipahami bahwa jenis-jenis tata hukum di Indonesia mencerminkan ragam peraturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum tata usaha negara, dan hukum konstitusi.

Setiap jenis tata hukum memiliki karakteristik dan aturan yang berbeda-beda, dan bertujuan untuk menciptakan keadilan, keamanan, dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara umum mengenai berbagai jenis tata hukum di Indonesia.

Pengetahuan mengenai tata hukum akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana sistem hukum beroperasi di negara kita. 

Baca Juga: Konsiliasi: Pengertian dan Contoh

Maka, untuk tahu lebih jauh, simak penjelasan mengenai berbagai jenis tata hukum di Indonesia sebagaimana yang Sonora kutip dari Bola.com berikut ini.

Jenis Tata Hukum di Indonesia

1. Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur setiap tingkah laku manusia untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Hukum perdata disebut pula hukum sipil atau hukum privat sebagai lawan dari hukum publik.

Jadi, dalam hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti perkawinan, perceraian, pewarisan, kematian, harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan bersifat perdata lainnya.

Di Indonesia hukum perdata bersumber pada hukum yang berlaku di Belanda, khususnya hukum perdata pada masa penjajahan. Bahkan kitab KUHP yang berlaku di Indonesia merupakan terjemahan dari hukum yang berlaku di kerajaan Belanda.

2. Hukum Pidana

Hukum Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku setiap manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.

Menurut Prof. Dr. Moeljatno, SH, hukum pidana adalah bagian dari semua hukum yang berlaku di sebuah negara, yang mengadakan dasar aturan untuk:

Baca Juga: Ini Pasal yang Dapat Menjerat Kasus Penyebaran Video Asusila

a. Menentukan perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi orang-orang yang melanggar larangan tersebut.

b. Menentukan dalam hal apa mereka yang melanggar larangan-larangan itu dan dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana ancaman yang dibuat.

c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut.

d. Pada dasarnya, hukum pidana ini adalah bagian dari hukum publik. Hukum pidana dibagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana formal dan hukum pidana material.

Hukum pidana material merupakan hukum yang mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana atau sanksi. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana material disahkan dalam KUHP.

Sementara hukum pidana formal adalah hukum yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana material. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formal sudah disahkan dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

3. Hukum Tata Negara (HTN)

Hukum Tata Negara (HTN) adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, pembentukan lembaga-lembaga negara, struktur kelembagaan, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antarlembaga negara, wilayah, dan warga negara.

Hukum tata negara juga mengatur tentang negara dalam keadaan diam, artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu, tetapi negara dalam arti luas. Dengan kata lain, hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Baca Juga: Apa Arti Penting Hukum dalam Mewujudkan Keadilan? Simak Penjelasannya

4. Hukum Administrasi Negara (HAN)/Hukum Tata Usaha

Hukum tata usaha atau Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan administrasi pemerintahan. Jenis tata hukum tersebut bertujuan mengetahui cara tingkah laku negara dan alat-alat perlengkapan negara.

Hukum ini sejatinya mempunyai kemiripan dengan hukum tata negara, di mana kesamaannya terletak pada kebijakan pemerintah. Sedangkan perbedaan dengan hukum tata negara lebih mengacu pada fungsi konstitusi yang digunakan oleh negara.

5. Hukum Acara atau Hukum Formal

Hukum acara atau hukum formal adalah ketentuan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya dan dijalankannya hukum material.

Hukum acara tersebut meliputi ketentuan tentang cara bagaimana orang harus menyelesaikan masalah dan mendapatkan keadilan dari hakim apabila kepentingannya atau haknya dilanggar oleh orang lain atau sebaliknya.

Jadi, adanya hukum tersebut sebagai cara untuk mempertahankan kebenarannya apabila dituntut oleh orang lain.

Di Indonesia terdapat dua macam Hukum Acara yakni Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana formal) dan Hukum Acara Perdata (Hukum Perdata formal).

  • Hukum Acara Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan mengenai peraturan hukum perdata material.
  • Hukum Acara Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam cara bagaimana pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material.

Demikian penjelasan mengenai berbagai jenis tata hukum di Indonesia sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Sumber Norma Hukum, Apa Saja yang Berlaku di Indonesia?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm