Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur setiap tingkah laku manusia untuk memenuhi kepentingan pribadinya. Hukum perdata disebut pula hukum sipil atau hukum privat sebagai lawan dari hukum publik.
Jadi, dalam hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti perkawinan, perceraian, pewarisan, kematian, harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan bersifat perdata lainnya.
Di Indonesia hukum perdata bersumber pada hukum yang berlaku di Belanda, khususnya hukum perdata pada masa penjajahan. Bahkan kitab KUHP yang berlaku di Indonesia merupakan terjemahan dari hukum yang berlaku di kerajaan Belanda.
2. Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku setiap manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.
Menurut Prof. Dr. Moeljatno, SH, hukum pidana adalah bagian dari semua hukum yang berlaku di sebuah negara, yang mengadakan dasar aturan untuk:
Baca Juga: Ini Pasal yang Dapat Menjerat Kasus Penyebaran Video Asusila
a. Menentukan perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi orang-orang yang melanggar larangan tersebut.
b. Menentukan dalam hal apa mereka yang melanggar larangan-larangan itu dan dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana ancaman yang dibuat.
c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut.
d. Pada dasarnya, hukum pidana ini adalah bagian dari hukum publik. Hukum pidana dibagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana formal dan hukum pidana material.
Hukum pidana material merupakan hukum yang mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana atau sanksi. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana material disahkan dalam KUHP.
Sementara hukum pidana formal adalah hukum yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana material. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formal sudah disahkan dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
3. Hukum Tata Negara (HTN)
Hukum Tata Negara (HTN) adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, pembentukan lembaga-lembaga negara, struktur kelembagaan, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antarlembaga negara, wilayah, dan warga negara.
Hukum tata negara juga mengatur tentang negara dalam keadaan diam, artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu, tetapi negara dalam arti luas. Dengan kata lain, hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Baca Juga: Apa Arti Penting Hukum dalam Mewujudkan Keadilan? Simak Penjelasannya
4. Hukum Administrasi Negara (HAN)/Hukum Tata Usaha
Hukum tata usaha atau Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan administrasi pemerintahan. Jenis tata hukum tersebut bertujuan mengetahui cara tingkah laku negara dan alat-alat perlengkapan negara.
Hukum ini sejatinya mempunyai kemiripan dengan hukum tata negara, di mana kesamaannya terletak pada kebijakan pemerintah. Sedangkan perbedaan dengan hukum tata negara lebih mengacu pada fungsi konstitusi yang digunakan oleh negara.
5. Hukum Acara atau Hukum Formal
Hukum acara atau hukum formal adalah ketentuan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya dan dijalankannya hukum material.
Hukum acara tersebut meliputi ketentuan tentang cara bagaimana orang harus menyelesaikan masalah dan mendapatkan keadilan dari hakim apabila kepentingannya atau haknya dilanggar oleh orang lain atau sebaliknya.
Jadi, adanya hukum tersebut sebagai cara untuk mempertahankan kebenarannya apabila dituntut oleh orang lain.
Di Indonesia terdapat dua macam Hukum Acara yakni Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana formal) dan Hukum Acara Perdata (Hukum Perdata formal).
- Hukum Acara Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan mengenai peraturan hukum perdata material.
- Hukum Acara Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam cara bagaimana pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material.