Upaya Pemprov Kalbar dalam Mengantisipasi Karhutla

20 Juni 2023 16:00 WIB
H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., Gubernur Kalimantan Barat, ketika menjadi salah satu narasumber talkshow Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema
H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., Gubernur Kalimantan Barat, ketika menjadi salah satu narasumber talkshow Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ( Adpim)

Pontianak, Sonora.ID – Menurut prediksi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2023 akan lebih tinggi dari tahun 2020-2022.

Untuk itu, berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) untuk mencegah terjadinya karthutla.

Hal itu disampaikan H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., Gubernur Kalimantan Barat, ketika menjadi salah satu narasumber talkshow Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema "Antisipasi Kebakaran dan Hutan dan Lahan" di Data Analytics Room Kantor Gubernur Kalbar, Senin (19/6/2023).

Melanjutkan pemaparannya, Gubernur mengatakan sering berkoordinasi dengan Kapolda, Pangdam, Danrem, jajaran Pemerintah Kota/Kab, dan pihak perusahaan, dalam mengambil langkah-langkah akurat dalam mengantisipasi terjadinya karhutla. 

"Langkah-langkah yang selama ini dibicarakan sudah kita lakukan. Namun, ada dua arahan Presiden RI yang perlu kita laksanakan dengan tegas, yaitu cari solusi yang permanen dan langkah penegakan hukum," tegas Sutarmidji.

Baca Juga: Bank Kalbar Adakan Kegiatan Khitanan Masal

Di Kalbar sendiri, langkah tegas penegakan hukum sudah dilaksanakan sejak Tahun 2019, antara lain melakukan teguran dan penyegelan izin operasional pada perusahaan yang terbukti melakukan karhutla.

"Ternyata kebakaran lahan Tahun 2019 itu koordinat paling besar ada pada perkebunan, bukan masyarakat. Kita berikan surat peringatan kepada 157 perusahaan perkebunan, kemudian ada 67 penyegelan. Jika penegakan hukum seperti ini bisa kita lakukan, maka perusahaan-perusahaan itu pastinya akan lebih menjaga wilayah mereka. Sekarang kita sudah ingatkan perusahaan perkebunan, jika ada titik api di koordinat wilayah mereka, kita akan berikan sanksi," tambahnya.

Lanjutnya, kedua langkah yang diperintahkan oleh Presiden RI yakni solusi jangka panjang, seperti memanfaatkan lahan gambut dengan menanam tumbuh-tumbuhan atau sayuran.

"Contohnya, di Kota Singkawang, keladi/talas ditanam di lahan gambut. Tetapi, ketika mereka sudah panen, harus ada pengelolaannya. Kemudian, di Kota Pontianak, tepatnya di Pontianak Utara, ada contoh 800 hektar lahan (Terminal Agribisnis), seluruh lahannya gambut, tetapi tidak pernah terjadi kebakaran lahan, dikarenakan diolah dengan tanaman (kebun sayur)," jelas Gubernur.

Dalam mengantisipasi karhutla di pedesaan, Gubernur menyebutkan satu mekanisme yang dapat diandalkan yakni Indeks Desa Membangun (IDM) dengan 3 kategori yakni Indeks Kekuatan Sosial, Indeks Kekuatan Ekonomi, dan Indeks Kekuatan Lingkungan.

"Salah satunya Indeks Kekuatan Lingkungan. Masalah kebakaran lahan juga jadi penilaian apakah desa itu bisa dikatakan desa mandiri dan sebagainya. Ini merupakan program yang bagus. Makanya, kita lakukan dengan program Percepatan Desa Mandiri. Yang awalnya (Tahun 2018) cuma ada 1 Desa Mandiri, sekarang sudah menjadi 586 Desa Mandiri dalam kurun waktu 4 tahun," kata H. Sutarmidji menutup pemaparannya.

Baca Juga: Gubernur Harapkan ASN Bekerja Dengan Penuh Integritas

Untuk diketahui, FMB 9 merupakan salah program talkshow milik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) di kanal YouTube. 

Adapun narasumber lain yang dihadirkan dalam forum tersebut, yakni Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, dan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK RI, Laksmi Dhewanthi, serta pembawa acara Tifanny Raytama.

Hadir mendampingi Gubernur Kalbar yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov Kalbar, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov Kalbar, dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Prov Kalbar. 

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm