Apabila jumlah perhitungan berat daging kurban sudah ditetapkan sebanyak 1 kg untuk setiap mustahik, maka berat daging kurbannya pun harus sesuai. Tidak boleh kurang ataupun lebih.
Ini sesuai dengan firman Allah S.W.T dalam QS. Al-An'am: 152 yang berbunyi:
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya," (QS. Al-An’am: 152).
Baca Juga: 1 Dzulhijjah Tanggal Berapa? Cek 5 Larangan Muslim Jelang Idul Adha
3. Segera Bagikan Daging Kurban
Dalam Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan disebutkan bahwa daging kurban dianjurkan/disunnahkan untuk dibagikan setelah disembelih.
Pembagian daging kurban ini sebisa mungkin harus selesai hingga hari akhir tasyrik tiba, yaitu pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan daging kurban tersebut yang bisa membawakan kebahagiaan bersama.
4. Proses Pembagian Daging Kurban Tidak Menyulitkan
Dalam membagikan daging kurban, setiap pihak tidak boleh merasa atau menghadapi kesulitan.
Untuk itu, panitia kurban harus melakukan pendataan warga berstatus mustahik sebelum kurban berlangsung agar dapat langsung menuju tempat tinggal mereka saat kurban selesai.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.