Ketentuan Pembagian Daging Kurban sesuai Syariat Islam, Wajib Tahu!

21 Juni 2023 16:40 WIB
Ilustrasi ketentuan pembagian daging kurban
Ilustrasi ketentuan pembagian daging kurban ( )

Sonora.ID - Umat muslim akan merayakan Idul Adha yang menjadi waktu untuk berkurban hewan ternak pada tanggal 10 Dzulhijjah atau tiga hari tasyrik, yaitu 11-13 Dzulhijjah.

Berkurban di bulan Dzulhijjah atau saat Idul Adha ini menjadi salah satu amalan umat muslim untuk mendapatkan pahala dari Allah S.W.T.

Setelah berkurban nanti, umat muslim yang melaksanakannya pun akan membagikan daging kurban kepada orang-orang sesuai dengan syariat Islam.

Tentu saja, umat muslim wajib mengetahui ketentuan pembagian daging kurban agar tetap dengan syariat yang sudah diajarkan dalam Islam.

Orang-orang yang berhak menerima daging kurban itu sendiri dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

Baca Juga: Larangan Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban: Benarkah Itu?

  1. Shohibul Kurban, yaitu orang yang berkurban dan berhak mendapatkan daging kurban sebanyak 1/3 dari hasil pemotongan sesuai dengan hadist yang diriwayatkan Imam Ahmad ketika Nabi Muhammad S.A.W bersabda, "Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya".
  2. Kerabat (Tetangga dan Teman), jumlah yang diberikan pada kerabat sebanyak 1/3 bagian meskipun kerabat berkecukupan sekali pun.
  3. Fakir Miskin, yaitu pihak yang berhak menerima daging kurban sebanyak 1/3 bagian sesuai dengan firman Allah S.W.T dalam QS. Al-Hajj:28 yang berbunyi, "Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir,".

Setelah mengetahui orang-orang yang berhak menerima daging kurban, kamu bisa menyimak ketentuan pembagian daging kurban sesuai syariat Islam berikut ini.

1. Hewan Kurban Disembelih Sesuai dengan Waktu Pelaksanaan

Waktu penyembelihan hewan kurban sendiri dilaksanakan setelah Sholat Idul Adha, yaitu di tanggal 10 Dzulhijjah sampai tiga hari tasyrik ke depannya, yaitu tanggal 11-13 Dzulhijjah.

2. Pembagian Berat Daging Kurban Harus Adil

Apabila jumlah perhitungan berat daging kurban sudah ditetapkan sebanyak 1 kg untuk setiap mustahik, maka berat daging kurbannya pun harus sesuai. Tidak boleh kurang ataupun lebih.

Ini sesuai dengan firman Allah S.W.T dalam QS. Al-An'am: 152 yang berbunyi:

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا                 

"Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya," (QS. Al-An’am: 152).

Baca Juga: 1 Dzulhijjah Tanggal Berapa? Cek 5 Larangan Muslim Jelang Idul Adha

3. Segera Bagikan Daging Kurban

Dalam Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan disebutkan bahwa daging kurban dianjurkan/disunnahkan untuk dibagikan setelah disembelih.

Pembagian daging kurban ini sebisa mungkin harus selesai hingga hari akhir tasyrik tiba, yaitu pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan daging kurban tersebut yang bisa membawakan kebahagiaan bersama.

4. Proses Pembagian Daging Kurban Tidak Menyulitkan

Dalam membagikan daging kurban, setiap pihak tidak boleh merasa atau menghadapi kesulitan.

Untuk itu, panitia kurban harus melakukan pendataan warga berstatus mustahik sebelum kurban berlangsung agar dapat langsung menuju tempat tinggal mereka saat kurban selesai.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm