Makassar, Sonora.ID - Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Rabu (21/6/2023).
Rapat Paripurna tersebut mengagendakan pendapat Gubernur terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Sulsel.
Tiga Ranperda itu yakni tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, dan Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan Provinsi Sulsel.
Gubernur Sulsel dalam sambutannya yang dibacakan Andi Darmawan mempertanyakan materi muatan ketiga Ranperda inisiatif DPRD tersebut, termasuk mempertanyakan kemungkinan adanya muatan lokal dalam ketiga Ranperda itu.
"Apakah materi muatan ketiga Ranperda inisiatif DPRD ini merupakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau memuat pengaturan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, atau merupakan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi? Serta apakah terdapat materi muatan lokal yang diatur di dalam ketiga Ranperda? Mohon tanggapan dan penjelasan untuk masing-masing Ranperda," ucapnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Sulawesi Selatan Berkomintmen untuk Kawal Ranperda TPPO
Menurutnya, pembentukan Perda haruslah memenuhi aspek materil dan formil.
Aspek materil yaitu secara substansi setiap pembentukan Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan pengadilan.
Memperhatikan substansi materi muatan ketiga Ranperda inisiatif DPRD ini, lanjutnya, ditemukan beberapa bahkan hampir keseluruhan materi muatannya sama dengan materi muatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
PJ Sekda menyebut, materi muatan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sama dengan materi muatan Permendagri Nomor 71 Tahun 2012.
Demikian pula terkait Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, sama dengan materi muatan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
"Begitupun dengan materi muatan Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan Provinsi Sulawesi Selatan, sama dengan materi muatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Nomor 22 Tahun 2020. Yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak perlu diatur kembali dalam rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun," terangnya.
Hal ini, kata Andi Darmawan, menimbulkan pertanyaan terkait urgensi, latar belakang, dan tujuan pembentukan ketiga Ranperda inisiatif DPRD itu, jika ternyata materi muatannya sama atau telah diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, sembilan fraksi di DPRD Sulsel juga menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel.
Baca Juga: Sapi Limosin Sumbangan Jokowi untuk Sulsel Akan Disembelih di Bone
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Firmina Tallulembang, mengapresiasi pencapaian pemerintah provinsi dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Hal ini menandakan bahwa setiap tahunnya, Pemprov Sulsel bersama DPRD memiliki komitmen yang sama dalam melakukan perbaikan agar terwujud pengelolaan anggaran yang akuntabel dan menerapkan prinsip good governance," ungkapnya.
Meski demikian, Firmina meminta Pemprov Sulsel melakukan evaluasi secara konfrehenship terkait kendala yang dihadapi dalam pembahasan maupun pelaksanaan APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2022 dan selanjutnya membahas hal tersebut bersama DPRD.
Irfan AB dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulsel yang telah memberikan pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Ia menilai, ada upaya dan kerja keras dari pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan guna mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik dengan berlandaskan pada prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
" Raihan opini WTP ini menegaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulsel telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah, dan telah memenuhi syarat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektif dalam menjalankan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah," tutup Irfan.