Sonora.ID - Ibadah haji merupakan sebuah ibadah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu bagi umat Islam yang mampu baik secara fisik maupun finansial.
Surat Al-Imran ayat 97 menjelaskan bahwa hukum ibadah haji ini adalah wajib bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran: 97)
Di Indonesia keberangkatan haji secara resmi diketahui ada tiga macam, yakni haji reguler, haji furoda, dan haji plus.
Haji reguler adalah program haji yang dikelola langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan kuota yang didasarkan tergantung dari kuota setiap provinsi dengan waktu tunggu sampai puluhan tahun.
Berbeda dengan haji furoda dan haji plus yang tidak membutuhkan waktu tunggu keberangkatan hingga puluhan tahun lamanya. Lantas apa perbedaan haji furoda dan haji plus itu? Berikut paparannya, dikutip dari berbagai sumber.
Baca Juga: Perbedaan Rukun Haji dan Wajib Haji yang Perlu Diketahui
Perbedaan Haji Furoda dan Haji Plus
Haji Furoda merupakan program haji yang tidak dikelola Kemenag, melainkan kuotanya didapat khusus dari pemerintah Arab Saudi.