Sonora.ID - Dalam agama Islam, ada sejumlah syarat hewan kurban yang wajib diperhatikan. Apa saja?
Kurban berasal dari bahasa arab yaitu qaruba, yaqrabu, qurban (dekat), yang artinya mendekatkan diri kepada Allah swt dengan cara menyembelih hewan kurban.
Kurban adalah penyembelihan hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik.
Waktu pelaksanaannya dimulai dari tanggal 10 Dzulhijjah setelah sholat Idul Adha sampai terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Hukum kurban adalah sunah muakkad.
Baca Juga: Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban dalam Islam
Syarat Hewan Kurban
Umat Islam yang hendak melakukan kurban harus memperhatikan syarat-syaratnya terlebih dahulu.
Pendapat para ulama menjelaskan ada tiga syarat hewan bisa dijadikan kurban, yaitu:
Dikutip dari laman MUI, adapun syarat hewan kurban lainnya yang perlu diperhatikan antara lain:
Baca Juga: Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023, Total 5 Hari Libur!
Hal yang Disunnahkan Saat Penyembelihan Kurban
Dalam buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX yang disusun Ahmad Ahyar dan Ahma Najibullah, dijelaskan ada beberapa hal yang sunnah dilakukan saat hendak menyembelih hewan kurban, yaitu:
Demikian ulasan tentang syarat hewan kurban dan hal-hal yang disunnahkan saat proses penyembelihannya. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News