Pontianak, Sonora.ID - Rumah Milenial Kalbar menggelar Bedah Publik dengan mengangkat tema "Peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Peran Masyarakat dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di tahun politik.
Kegiatan Bedah Publik ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto serta Perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar yang dilaksanakan di Hotel Aston Jalan Gajahmada Pontianak pada hari Rabu (21/6/2023).
Dalam pengantarnya Ketua Rumah Milenial Kalimantan Barat, M Nofal mengatakan dirinya Bersama kaum Milenial dan pemuda di Kalimantan Barat melihat dan sering mendiskusikan banyaknya kasus korupsi di Kalimantan Barat yang harus menjadi perhatian khusus dari semua pihak.
“Sebagai Kaum muda atau lebih kerennya kaum Milenial ini, kami melihat perlu adanya sinergisitas penanganan kasus korupsi di daerah kita, apalagi menjelang Pemilu tahun 2024 mendatang, selain penegakakn hukum pencegahan juga harus dilakukan, untuk tulah kami memangdang perlu dilakukan Bedah Publik ini,” ujar Nofal.
Nofal mengatakan, dirinya Bersama Rumah Milenial kemudian memulai ide dan menjalin Komunikasi dengan narasumber yang hadir dalam Bedah Publik ini yaitu, Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar dan Kajati Kalbar.
Baca Juga: Pangdam II/Sriwijaya Tekankan Jajarannya untuk Antisipasi Karhutla tahun 2023
“Alhamdulillah para narasumber hadir, harapan kami ada sinergisitas dalam penanganan dan sekaligus pencegahan kasus tindak pidana Korupsi, serta peran kita sebagai Masyarakat dalam Upaya pencegahan kasus-kasus korupsi apalagi menjelang tahun politik ini,” tegas Ketua Rumah Milenial Kalbar ini.
Sementara dalam kesempatan itu Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji, SH, M.Hum mengapresiasi apa yang dilakukan Rumah Milenial ini, Ia menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung penegakan hukum terhadap kasus korupsi.
Ia mengajak semua elemen untu juga melakukan upaya pencegahan terhadap prilaku Korupsi termasuk dari Masyarakat, selain APIP dan APH peran serta Masyarakat saat ini sangat dibutuhkan.
Namun, dalam penegakan hukum khususnya Korupsi tidak dapat dilakukan saat proses pembangunan proyek sedang berjalan.