Ia mencontohkan bilamana ada sebuah proyek pembangunan yang sedang berjalan, dan dalam prosesnya terjadi masalah.
Ketika terjadi masalah ini, menurutnya yang merupakan mantan dosen hukum, pihak penegak hukum belum bisa melakukan penyelidikan, karena mekanisme tender masih berjalan.
"Saya karena dosen, sehingga terlalu berpedoman pada teori saja, teori penegakan hukum bisa dilakukan mulai disini, misalnya ada proyek sedang berjalan dan ada masalah, belum boleh dilakukan penyelidikan,"
"Bila setelah selesai silahkan, itu ada waktunya untuk dipidanakan, saya sendiri sangat mendukung penegakan hukum terkait korupsi dalam segala aspek,"tegasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pelindo Hijaukan Indonesia
Lalu, Sutarmidji juga mengingatkan kepada Politisi dan pelaku usaha yang ada di Kalbar untuk menjalankan tugas sesuai aturan.
"Kalau di Pemda itu pasti berkaitan dengan para kontraktor, kontraktor itu saya harap bekerja dengan kualitas yang benar, lalu konsultan dan pengawas itu juga harus patuh pada aturan,"katanya.
"Bila ada proyek, lalu kontraktor yang istilahnya ada buang 20 persen, itu pasti sudah tidak beres, celahnya pasti ada, akhirnya apa, putus kontrak,"jelas Midji.
Hal senada disampaikan Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto yang pada awal penyampaian mengatakan sensitifitas kata-kata “Panggil” di institusi Kepolisian yang bisa bermakna upaya paksa.
“Kita dalam Upaya penegakkan hukum tentu tidak boleh pandang bulu, Institusi Kepolisan sebagai Aparat Pengak Hukum (APH) tentu akan melakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, hal tersebut juga berlaku di internal Kepolisian, oleh karenanya penegakan hukum dan pencegahan mesti terus dilakukan,” tegas Kapolda.