Sementara itu Kasi Penuntutan Pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Suparman, SH, M.H dalam pemaparannya mengatakan bahwa Kejaksaan dalam melakukan penindakan tentu berdasarkan laporan yang diterima oleh jaksa.
“Untuk tindak Pidana Korupsi apalagi jika berkenaan dengan Kepemiluan itu nanti ada tim khusus yang menangani yaitu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang nantinya akan dibentuk bersama stakeholder terkait,” jelasnya.
Suparman mengatakan bahwa Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) mempunyai peran sebagai berikut:
Baca Juga: Peserta dari 6 Kecamatan Siap Berlomba di MTQ ke-31 Pontianak
1.Menerima laporan dari masyarakat dan menindaklanjuti laporan melalui pemeriksaan investigatif sesuai dengan standar kewajaran;
2.Menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada APH bilamana ditemukan indikasi korupsi;
3.Menindaklanjuti pengaduan secara administratif apabila tidak ditemukan indikasi korupsi;
4.Melakukan koordinasi dengan APH terkait lapdu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, secara formal maupun informal, berkala sesuai kebutuhan (Koordinasi tidak berlaku dalam hal tertangkap tangan);
5.Menerima berkas hasil penyelidikan (Kesalahan Administratif) dari APH, untuk dilakukan tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan;
6.Menerima dan menyampaikan Surat Permintaan Keterangan/Klarifikasi dari APH untuk diteruskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat;
7.Bertanggungjawab atas kerahasiaan informasi/data yang diterima, tidak dibuka/diberikan kepada publik.
Semantara untuk Aparat Penegak Hukum (APH) mempunyai peran sebagai berikut:
1.Melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.Menyerahkan hasil penyelidikannya kepada APIP apabila ditemukan kesalahan administratif, yaitu terdapat kerugian keuangan negara atau daerah akan tetapi bukan akibat dari perbuatan pidana;
3.Diskresi tidak dilakukan penyelidikan lebih lanjut sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat diskresi;
4.Kerugian Negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara, diberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyelesaikan secara administratif paling lambat 60 (enampuluh) hari, dan apabila dalam waktu 60 (enampuluh) hari indikasi kerugian negara tidak dapat diselesaikan, maka ditindaklanjuti secara pidana;
5.Memberitahukan secara tertulis kepada pelapor atau pengadu perkembangan laporan atau pengaduan yang telah ditangani;
6.Bertanggungjawab atas kerahasiaan informasi/data yang diterima, tidak dibuka/diberikan kepada publik.
Baca Juga: Kontingen Pesparawi Kota Pontianak Siap Pertahankan Gelar Juara
Semantara Masyarakat dapat berperan melaporkan adanya dugaan korupsi. Terkait korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kalimantan Barat, yang dilakukan :
1.Melapor dugaan korupsi kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan/atau kepada Aparat Penegak Hukum (APH);
Kelengkapan Pengaduan :
1.Menyampaikan Identitas Diri Pelapor dan melampirkan Foto Copy KTP atau identitas lain;
2.Uraian mengenai perbuatan korupsi yang dilaporkan dan bukti dukung berupa benda/barang atau dokumen;
“Masyarakat berhak memperoleh informasi perkembangan proses dugaan korupsi yang dilaporkan kepada APIP atau kepada APH,” pungkas Suparman.