Banjarmasin, Sonora.ID - Wahana Lingkungan HIdup (WALHI) Kalimantan Selatan secara tegas menolak jika perbaikan jalan nasional di Kilometer 171 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, menggunakan dana APBD atau APBN.
Apalagi kerusakan karena aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar dari jarak yang telah diatur dalam UU.
Ketegasan itu disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono, yang turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Provinsi belum lama ini.
Cak Kis, begitu ia akrab disapa, mengungkapkan bahwa seharusnya perbaikan 100 persen dibebankan kepada perusahaan pertambangan yang bersangkutan.
“Kalau perbaikannya dibebankan kepada pemerintah, ya saya tidak rela, karena itu uang rakyat,” tuturnya.
Baca Juga: Lewat Coaching Clinic, Kualitas Laporan Penanganan Stunting di Kalsel Ditarget Meningkat
Dirinya juga menyebut bahwa lambannya penyelesaian perbaikan jalan yang longsor sejak bulan September 2022 itu akibat adanya pelanggaran UU Mineral dan Batu Bara atau Minerba.
“Sesuai aturan, jarak aktivitas pertambangan harus sejauh 500 meter dari permukiman penduduk,” tambahnya lagi.
Sedangkan dari hasil investigasi pihak terkait, jarak antara lokasi longsornya jalan dengan kawasan pertambangan justru sangat dekat.
Ia mendesak adanya penegakan hukum agar tidak ada lagi pelanggaran aturan terkait masalah tersebut.