Sementara itu, Direktur Batu Bara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Lara Saria, menyatakan pihakknya sedang menyusun desain teknis jalan nasional di titik tersebut.
Serta telah memerintahkan kepada 82 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk bergotong-royong membangun lagi jalan.
“Kami memerintahkan seluruh perusahaan pemegang IUP di Kabupaten Tanah Bumbu untuk bergotong-royong menyisihkan dana CSR-nya untuk membangun kembali jalan tersebut,” jelasnya ketika mengikuti rapat lewat Zoom Meeting.
Rencana untuk mengerahkan perusahaan pertambangan menggunakan dana CSR-nya, ditentang keras perwakilan masyarakat yang hadir, salah satunya Anang Rosyadi.
Baca Juga: DILAN Goes To Campus! Banjarmasin Menuju Kota Cerdas
Ia mengatakan, “Dana CSR peruntukkannya sudah jelas untuk pembinaan masyarakata terdampak aktivitas tambang, tidak boleh digunakan untuk perbaikan jalan!”
Perusahaan menurutnya harus bertanggungjawab secara penuh dengan menggunakan dana khusus dan bukan dari CSR.
Hingga berakhirnya RDPU, belum ada titik temu terkait siapa yang seharusnya memperbaiki ruas jalan yang longsor selama lebih dari setengah tahun itu.
Selama ini, para pengguna jalan yang melintas harus menggunakan jalan alternatif yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, meskipun sebenarnya bukan kewenangan mereka.
Namun, mau tidak mau, jalan alternatif harus dibangun dengan cepat karena berkaitan erat dengan mobilitas masyarakat dan distribusi barang dan jasa ke wilayah tersebut.