WALHI Kalsel Tolak Perbaikan Jalan Satui 171 Jika Gunakan Uang Rakyat

23 Juni 2023 13:10 WIB
Ilustrasi Tambang
Ilustrasi Tambang ( )

Banjarmasin, Sonora.ID - Wahana Lingkungan HIdup (WALHI) Kalimantan Selatan secara tegas menolak jika perbaikan jalan nasional di Kilometer 171 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, menggunakan dana APBD atau APBN.

Apalagi kerusakan karena aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar dari jarak yang telah diatur dalam UU.

Ketegasan itu disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono, yang turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Provinsi belum lama ini.

Cak Kis, begitu ia akrab disapa, mengungkapkan bahwa seharusnya perbaikan 100 persen dibebankan kepada perusahaan pertambangan yang bersangkutan.

“Kalau perbaikannya dibebankan kepada pemerintah, ya saya tidak rela, karena itu uang rakyat,” tuturnya.

Baca Juga: Lewat Coaching Clinic, Kualitas Laporan Penanganan Stunting di Kalsel Ditarget Meningkat

Dirinya juga menyebut bahwa lambannya penyelesaian perbaikan jalan yang longsor sejak bulan September 2022 itu akibat adanya pelanggaran UU Mineral dan Batu Bara atau Minerba.

“Sesuai aturan, jarak aktivitas pertambangan harus sejauh 500 meter dari permukiman penduduk,” tambahnya lagi.

Sedangkan dari hasil investigasi pihak terkait, jarak antara lokasi longsornya jalan dengan kawasan pertambangan justru sangat dekat.

Ia mendesak adanya penegakan hukum agar tidak ada lagi pelanggaran aturan terkait masalah tersebut.

Sementara itu, Direktur Batu Bara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Lara Saria, menyatakan pihakknya sedang menyusun desain teknis jalan nasional di titik tersebut.

Serta telah memerintahkan kepada 82 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk bergotong-royong membangun lagi jalan.

“Kami memerintahkan seluruh perusahaan pemegang IUP di Kabupaten Tanah Bumbu untuk bergotong-royong menyisihkan dana CSR-nya untuk membangun kembali jalan tersebut,” jelasnya ketika mengikuti rapat lewat Zoom Meeting.

Rencana untuk mengerahkan perusahaan pertambangan menggunakan dana CSR-nya, ditentang keras perwakilan masyarakat yang hadir, salah satunya Anang Rosyadi.

Baca Juga: DILAN Goes To Campus! Banjarmasin Menuju Kota Cerdas

Ia mengatakan, “Dana CSR peruntukkannya sudah jelas untuk pembinaan masyarakata terdampak aktivitas tambang, tidak boleh digunakan untuk perbaikan jalan!”

Perusahaan menurutnya harus bertanggungjawab secara penuh dengan menggunakan dana khusus dan bukan dari CSR.

Hingga berakhirnya RDPU, belum ada titik temu terkait siapa yang seharusnya memperbaiki ruas jalan yang longsor selama lebih dari setengah tahun itu.

Selama ini, para pengguna jalan yang melintas harus menggunakan jalan alternatif yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, meskipun sebenarnya bukan kewenangan mereka.

Namun, mau tidak mau, jalan alternatif harus dibangun dengan cepat karena berkaitan erat dengan mobilitas masyarakat dan distribusi barang dan jasa ke wilayah tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm