Sonora.ID - Masa iddah adalah waktu tunggu bagi seorang perempuan yang pisah dari suaminya. Lantas, berapa lama masa iddah dalam ketentuan Islam?
'Pisah' yang dimaksud di sini dapat berarti pisah karena dicerai, baik sudah melakukan hubungan suami-istri atau belum, dan juga karena suami meninggal dunia.
Adapun masing-masing keadaan tersebut kembali terbagi menjadi dua, yakni dalam keadaan hamil atau tidak hamil.
Jika tidak hamil, maka dilihat kembali apakah sang wanita sedang haid atau tidak.
Baca Juga: 5 Talak yang Tidak Sah Menurut Islam, Para Suami Wajib Tahu!
Dilansir dari laman NU Online, pada masa iddah, suami yang mencerai dapat meminta rujuk tanpa memerlukan akad baru.
Dengan syarat, talak yang dijatuhkan merupakan talak raj'i atau bisa dirujuk dan kembali.
Menurut Syekh Abu Bakar ibn Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifâyatul Akhyâr, adanya masa iddah ini bertujuan agar mengetahui kekosongan rahim.
الْعدة اسْم لمُدَّة مَعْدُودَة تَتَرَبَّص فِيهَا الْمَرْأَة ليعرف بَرَاءَة رَحمهَا وَذَلِكَ يحصل بِالْولادَةِ تَارَة وبالأشهر أَو الْأَقْرَاء
Artinya: “Iddah adalah nama masa tunggu tertentu bagi seorang wanita guna mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan tersebut bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan quru’ (masa suci).”