Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari." (Q.S. al-Baqarah [2]: 234).
Dikutip dari Muhammadiyah, saat masa iddah wafat ini, wanita tidak boleh berhias hingga mengundang orang untuk tertarik padanya.
3. Wanita yang dicerai suami dalam keadaan hamil
Sama seperti yang ditinggal karena wafat, wanita yang dicerai dalam keadaan hamil juga iddahnya hingga melahirkan.
4. Wanita yang dicerai suami, tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan sudah/masih haid
Wanita yang mengalami kondisi ini maka iddahnya adalah tiga kali quru, sebagaimana tertuang dalam surat al-Baqarah ayat 228:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ
"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya." (Q.S. al-Baqarah [2]: 228).
Para ulama al-Syafi’i memaknai quru dengan masa suci. Jadi, sederhananya, tiga quru adalah tiga kali masa haid perempuan setelah diceraikan.
Baca Juga: Cara Mengurus Surat Cerai Secara Online, di Pengadilan Agama, atau di Pengadilan Negeri
5. Wanita yang dicerai tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan belum haid atau sudah menopouse
Masa iddah bagi wanita dengan kondisi ini adalah selama tiga bulan dengan patokan perhitungan bulan hijriah. Allah SWT berfirman:
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid." (Q.S. al-Thalaq [65]: 4).
6. Wanita yang dicerai namun belum pernah bergaul dengan suaminya
Khusus bagi wanita yang belum pernah bergaul dengan sang suami kemudian dicerai, maka tidak ada masa iddah baginya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut‘ah (pemberian) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya." (Q.S. al-Ahzab [33]: 49).
Baca Juga: 4 Contoh Surat Talak Cerai dan Ketentuan Pengajuan ke Pengadilan
Demikian tadi jawaban terkait berapa lama masa iddah bagi perempuan sesuai ketentuan Islam. Semoga bermanfaat!