Berapa Lama Masa Iddah bagi Perempuan Sesuai Ketentuan Islam

26 Juni 2023 10:30 WIB
Berapa Lama Masa Iddah bagi Perempuan Sesuai Ketentuan Islam
Berapa Lama Masa Iddah bagi Perempuan Sesuai Ketentuan Islam ( )

Sonora.ID - Masa iddah adalah waktu tunggu bagi seorang perempuan yang pisah dari suaminya. Lantas, berapa lama masa iddah dalam ketentuan Islam?

'Pisah' yang dimaksud di sini dapat berarti pisah karena dicerai, baik sudah melakukan hubungan suami-istri atau belum, dan juga karena suami meninggal dunia.

Adapun masing-masing keadaan tersebut kembali terbagi menjadi dua, yakni dalam keadaan hamil atau tidak hamil.

Jika tidak hamil, maka dilihat kembali apakah sang wanita sedang haid atau tidak.

Baca Juga: 5 Talak yang Tidak Sah Menurut Islam, Para Suami Wajib Tahu!

Dilansir dari laman NU Online, pada masa iddah, suami yang mencerai dapat meminta rujuk tanpa memerlukan akad baru.

Dengan syarat, talak yang dijatuhkan merupakan talak raj'i atau bisa dirujuk dan kembali.

Menurut Syekh Abu Bakar ibn Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifâyatul Akhyâr, adanya masa iddah ini bertujuan agar mengetahui kekosongan rahim.

الْعدة اسْم لمُدَّة مَعْدُودَة تَتَرَبَّص فِيهَا الْمَرْأَة ليعرف بَرَاءَة رَحمهَا وَذَلِكَ يحصل بِالْولادَةِ تَارَة وبالأشهر أَو الْأَقْرَاء

Artinya: “Iddah adalah nama masa tunggu tertentu bagi seorang wanita guna mengetahui kekosongan rahimnya. Kekosongan tersebut bisa diketahui dengan kelahiran, hitungan bulan, atau dengan hitungan quru’ (masa suci).”

Berapa Lama Masa Iddah dalam Islam

Lamanya masa iddah disesuaikan dengan kondisi wanita saat pisah dengan suaminya. Simak selengkapnya di bawah ini.

1. Wanita yang ditinggal wafat suami dan dalam keadaan hamil

Pada kondisi ini, masa iddah bagi wanita tersebut adalah hingga melahirkan, terlepas dari kapan waktu melahirkannya.

Hal ini dijelaskan langsung dalam firman Allah SWT:

وَأُولاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (Q.S. al-Thalaq [65]: 4).

Baca Juga: 17 Perkataan Suami yang Termasuk Kalimat Talak Kepada Istri, Hati-hati!

2. Wanita yang ditinggal wafat suaminya dan tidak dalam keadaan hamil

Masa iddah bagi wanita yang tidak dalam keadaan hamil dan ditinggal wafat suami adalah 4 bulan 10 hari.

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً

"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari." (Q.S. al-Baqarah [2]: 234).

Dikutip dari Muhammadiyah, saat masa iddah wafat ini, wanita tidak boleh berhias hingga mengundang orang untuk tertarik padanya.

3. Wanita yang dicerai suami dalam keadaan hamil

Sama seperti yang ditinggal karena wafat, wanita yang dicerai dalam keadaan hamil juga iddahnya hingga melahirkan.

4. Wanita yang dicerai suami, tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan sudah/masih haid

Wanita yang mengalami kondisi ini maka iddahnya adalah tiga kali quru, sebagaimana tertuang dalam surat al-Baqarah ayat 228:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ

"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya." (Q.S. al-Baqarah [2]: 228).

Para ulama al-Syafi’i memaknai quru dengan masa suci. Jadi, sederhananya, tiga quru adalah tiga kali masa haid perempuan setelah diceraikan.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Cerai Secara Online, di Pengadilan Agama, atau di Pengadilan Negeri

5. Wanita yang dicerai tidak dalam keadaan hamil, sudah pernah bergaul suami-istri, dan belum haid atau sudah menopouse

Masa iddah bagi wanita dengan kondisi ini adalah selama tiga bulan dengan patokan perhitungan bulan hijriah. Allah SWT berfirman:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid." (Q.S. al-Thalaq [65]: 4).

6. Wanita yang dicerai namun belum pernah bergaul dengan suaminya

Khusus bagi wanita yang belum pernah bergaul dengan sang suami kemudian dicerai, maka tidak ada masa iddah baginya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut‘ah (pemberian) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya." (Q.S. al-Ahzab [33]: 49).  

Baca Juga: 4 Contoh Surat Talak Cerai dan Ketentuan Pengajuan ke Pengadilan

Demikian tadi jawaban terkait berapa lama masa iddah bagi perempuan sesuai ketentuan Islam. Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm