KPU Provinsi DKI Jakarta pun telah melaksanakan penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi pada tanggal 25 Juni 2023.
Secara umum diketahui, faktor-faktor penyebab BMS dokumen persyaratan bakal calon, antara lain :
1. Perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon;
2. Tidak adanya tanda centang pada formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon;
3. Penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah; atau
4. Dokumen yang salah unggah (upload).
Dalam keterangan tertulisnya KPU propinsi DKI Jakarta menyampaikan, terhadap dokumen-dokumen persyaratan bakal calon yang sudah benar akan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Sedang untuk dokumen yang belum benar dan terindikasi ganda akan ditetapkan sebagai Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Data tersebut dapat diperbaiki pada masa perbaikan yakni dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News