1.676 Orang Bakal Calon Anggota DPRD Provins DKI Jakarta Belum Memenuhi Syarat Administrasi

26 Juni 2023 13:33 WIB
KPU Propinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen
KPU Propinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen ( Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta)

Sonora.ID - KPU Propinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPD dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Verikasi dengan menggunakan Aplikasi SILON dilakukan mulai dari tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.

Dalam keterangan tertulisnya KPU propinsi DKI Jakarta menyampaikan, terhadap dokumen-dokumen persyaratan bakal calon yang sudah benar akan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Sedang untuk dokumen yang belum benar dan terindikasi ganda akan ditetapkan sebagai Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Data tersebut dapat diperbaiki pada masa perbaikan yakni dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Pada tanggal 23 Juni 2023 KPU Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Rapat Pleno untuk menetapkan Hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan bakal calon sebagai berikut:

Baca Juga: Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi Riau Menerima Hasil Vermin dari KPU Riau

1. Bakal Calon Anggota DPD sebanyak 25 orang : - MS : 18 orang (72 %) - BMS : 7 orang (28 %)

2. Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.902 orang : - MS : 226 orang (11,88 %) - BMS: 1.676 orang (88,12 %)

3. Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi yang datanya ganda antar partai politik, maupun ganda daerah pemilihan dari partai politik yang sama : 24 orang

KPU Provinsi DKI Jakarta pun telah melaksanakan penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi pada tanggal 25 Juni 2023.

Secara umum diketahui, faktor-faktor penyebab BMS dokumen persyaratan bakal calon, antara lain :

1. Perbedaan penulisan nama pada data isian Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon;

2. Tidak adanya tanda centang pada formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon;

3. Penggunaan gelar yang tidak disertai oleh dokumen ijazah; atau

4. Dokumen yang salah unggah (upload).

Dalam keterangan tertulisnya KPU propinsi DKI Jakarta menyampaikan, terhadap dokumen-dokumen persyaratan bakal calon yang sudah benar akan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Sedang untuk dokumen yang belum benar dan terindikasi ganda akan ditetapkan sebagai Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Data tersebut dapat diperbaiki pada masa perbaikan yakni dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm