Sonora.ID - Apa saja isi dekrit presiden 5 Juli 1959 yang menyebabkan berlakunya kembali UUD 1945? Berikut sejarahnya.
Di masa pemerintahan demokrasi parlementer terjadi kegagalan konstituante untuk menyusun Undang Undang Dasar yang baru.
Situasi negara Indonesia yang semakin tidak menentu membuat Kepala Staf Angkatan Darat, Letjen A. H. Nasution mengeluarkan larangan bagi semua kegiatan politik terhitung sejak 3 Juni 1959.
Ketua Partai Nasional Indonesia, Soewirjo mengirimkan surat kepada Presiden Soekarno yang sedang berada di Jepang.
Surat tersebut berisi anjuran agar presiden mendekritkan kembali berlakunya UUD 1945 dan membubarkan konstituante.
Anjuran ini pun dipertimbangkan oleh Presiden Soekarno di mana akhirnya dikeluarkan dekrit Presiden pada 5 Juli 1959.
Baca Juga: Pengertian Demokrasi Pancasila: Ciri, Prinsip dan Aspeknya
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan keputusan (dekrit) yang dikenal sebagai dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan isi:
Adapun isi dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang lengkap sebagai berikut:
DEKRIT KEMBALI KEPADA UUD 1945
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menyatakan dengan khidmat:
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara.
Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian terbesar Anggota-Anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak menghadiri sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya.
Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi.
Bahwa kami berkeyakinan Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapan pembubaran Konstituente
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekeit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara
Pembentukan Majlis Perusan Rakyat Sementara, yang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juli 1959
Atas nama rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
--
Demikian isi dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan sejarah di balik keputusan tersebut.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News