Banjarmasin, Sonora.ID - Penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Selatan, khususnya Banjarmasin masih sangat memprihatinkan.
Buktinya, Kalimantan Selatan menduduki peringkat 10 secara nasional kasus penyalahgunaan narkotika. Banjarmasin peringkat pertama di Kalimantan Selatan.
"Kalsel peringkat ke sepuluh secara nasional dalam kasus narkoba," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarmasin, Sisman Adi Pranoto, kepada Smart FM, usai peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023 di salah satu di Banjarmasin, Senin (26/6).
Ia menerangkan, jenis narkotika yang masih jadi primadona atau paling diminati di Banjarmasin adalah obat zenith carnophen, yang sudah masuk kedalam golongan satu narkotika.
"Para pengguna ini kami dapati memakai zenith digunakan sebagai doping untuk pekerjaan mereka, yang padahal sebenarnya bukan," ujarnya.
Dari sini pihaknya mencoba untuk mengedepankan pencegahan penambahan pengguna narkotika ini dengan rehabilitasi.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan 7 Pengedar dan 247 Paket Sabu-sabu
Terlebih, anggaran dari pusat untuk rehabilitasi ini paling besar angkanya yang diberikan kepada BNN, oleh karenanya rawat inap dan rawat jalan adalah yang paling gencar dilakukan.
"Karena banyak dari masyarakat kita yang menjadi korban narkoba ini, dan mereka perlu dirawat dan direhabilitasi agar bisa terlepas dari kecanduannya terhadap barang haram ini," tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengucapkan selamat dan sukses atas terlaksananya peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023.
"Semoga BNN Banjarmasin bisa terus bersemangat, untuk bergerak melawan narkotika di Banjarmasin," ucapnya.
Ia juga berharap agar seluruh pihak dapat ikut terlibat dalam menangani peredaran narkoba ini.
"Karena ini adalah musuh bersama, tidak bisa hanya dari BNN saja, namun perlu juga dukungan dari seluruh pihak lainnya," ucapnya.
Dimana yang pasti, dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, akan terus melakukan pengecekan secara rutin, agar para ASN tidak ada yang terkena narkoba.
"Kalau ada kedapatan akan disanksi tegas, biasa nya akan langsung diberhentikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil," tutupnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News