Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online atau Offline

29 Juni 2023 18:45 WIB
Ilustrasi, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan
Ilustrasi, cara menonaktifkan BPJS Kesehatan ( BPJS)

Sonora.ID - BPJS Kesehatan bisa diberhentikan dalam alasan tertentu. Berikut ini adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah program layanan jaminan kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia.

Layanan ini membuat para pesertanya bisa mengakses berbagai fasilitas kesehatan.

Ada beberapa kondisi yang mengharuskan peserta menonaktifkan BPJS Kesehatannya. Misalnya peserta sudah meninggal dunia, sudah kedaluwarsa, atau dimutasi.

Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan. Berikut ini syarat-syaratnya:

Baca Juga: Mudah! 4 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Cara Pindah ke BPJS Mandiri

Syarat dan dokumen untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan

  • Kartu Keluarga atau KTP Peserta.
  • Kartu BPJS Kesehatan.
  • Nomor HP Peserta.
  • Dokumen pendukung seperti surat kematian atau mutasi.

Setelah melengkapi persyaratan dan dokumen di atas, kemudian kamu bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online atau offline.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan

1. Via PANDAWA

Kamu bisa menghubungi nomor PANDAWA yang menjadi layanan Panduan Administrasi via WhatsApp.

  • Simpan nomor PANDAWA yang sesuai dengan wilayah atau pusat (0812-1294-5526).
  • Kirim pesan ke nomor PANDAWA di pukul 08.00-15.00 pada Hari Kerja.
  • Ketik Nama Pelapor, Nama Peserta, Nomor Kartu atau Nomor KTP Peserta, Nomor HP Peserta, dan Kode Layanan.
  • Tunggu formulir online yang perlu diisi oleh pelapor pada PANDAWA BPJS Kesehatan.
  • Masukkan data kepesertaan.
  • BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda.
  • Siapkan dokumen foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian.
  • Ketik Selesai setelah pengiriman dokumen berhasil.
  • Tunggu klik link konfirmasi terakhir.
  • Status BPJS Kesehatan akan berubah menjadi nonaktif.

Baca Juga: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Dari Perusahaan Ke Mandiri

2. Via aplikasi EDabu

Aplikasi bernama Elektronik Data Badan Usaha atau EDabu dari BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan. Berikut ini langkah-langkahnya:

Unduh aplikasi E-Dabu via App Store atau Google Play Store.

  • Buka aplikasi E-Dabu.
  • Pilih menu Daftar atau Login.
  • Klik Mutasi Peserta.
  • Klik Data Peserta.
  • Klik Nama Peserta yang akan dinonaktifkan.
  • Klik Nonaktifkan Peserta.
  • Sampai tahap ini permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.

3. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan via Kantor Cabang

  • Datang ke Kantor Cabang.
  • Ambil nomor antrean ke Customer Service.
  • Ungkap ke petugas untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
  • Berikan syarat dokumen untuk verifikasi oleh petugas.
  • Tunggu proses oleh petugas untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

Itu dia beberapa cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline yang bisa kamu lakukan dengan mudah.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Peserta Bisa Menonaktifkan BPJS Kesehatan via Aplikasi atau Cabang, Ini Caranya", Klik untuk baca: https://kesehatan.kontan.co.id/news/peserta-bisa-menonaktifkan-bpjs-kesehatan-via-aplikasi-atau-cabang-ini-caranya.

Editor: Bimo Kresnomurti

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm