Sonora.ID – Hari ini umat muslim di Indonesia merayakan Hari Raya Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban.
Biasanya proses penyembelihan hingga pembagian kurban dilakukan oleh panitia kurban yang sudah ditunjuk sebelumnya.
Nah, seperti diketahui, saat Idul Adha kita memang kerap mendapat jatah daging berlimpah yang bahkan bisa diolah lebih dari sehari menjadi berbagai menu masakan.
Bahkan meskipun sudah diolah, terkadang masih ada saja sisa daging yang tersisa.
Makanya tak heran kalau sampai terbesit untuk menjual daging kurban supaya bisa menjadi uang.
Baca Juga: Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar Sesuai Syariat Islam
Namun sebelum menjual daging kurban, sebagai umat Islam penting bagi Anda untuk mengetahui hukum menjual daging kurban menurut Islam.
Pasalnya, terdapat aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan daging kurban berdasarkan Sunnah dan syariat Islam.
Lantas, apa hulum menjual daging kurban menurut Islam? Boleh atau haram?
Melansir dari NU Online, banyak ulama sepakat bahwa ibadah kurban dibagi menjadi dua jenis, yaitu kurban yang dinazarkan (wajib) dan kurban yang tidak dinazarkan (sunah).
Seperti diketahui badah kurban dianjurkan kepada orang yang mampu melaksanakannya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan yakni para fakir dan orang-orang yang sengsara. Hal ini sebagaimana disinyalir dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Hajj ayat 28: